Dilapor Ke Kejaksaan Kades Maur Lama Dadakan Bangun Sumur Bor

MURATARA – Masyarakat Desa Maur Lama dan BPD yang di dampingi oleh DPC LIN Muratara melapor perihal dugaan Korupsi Dana Desa (DD) yang salah satu poin laporan tidak di bangun Sumur Bor Anggaran ADD tahun 2023.

Takut di minta pertanggung jawaban oleh pihak Kejaksaan Pemerintah Desa Maur Lama membangun dadakan Sumur Bor di area Kantor Kepala Desa Maur Lama,

Hal ini di ketahui pada tanggal (24/04/2024) sempat di dokumentasi oleh warga.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) merupakan kegiatan musyawarah tahunan yang dilakukan oleh pemerintah desa untukmenyepakati Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang disesuaikan dengan arah kebijakan pemerintah desa dalam jangka waktu satu tahun yang tercantum dalam petmedagri Nomor 144 Musyawarah Desa dilakukan antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat berdasarkan Permendagri nomor 114 tahun 2014, diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

  1. Musrenbang Penyusunan dan Pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa oleh Penjabat Kepala Desa (Pasal 45).
  2. Musrenbang Desa Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
    dan/atau Rencana Kerja Pemerintah Desa (Pasal 46 dan 47).
  3. Musbangdes: Musyawarah persiapan pelaksanaan kegiatan desa (Pasal 54, Ayat (2), Huruf a)
  4. Musbangdes: Rapat kerja pelaksanaan kegiatan (Pasal 63)
  5. Musyawarah Desa Perubahan Pelaksanaan Kegiatan (Pasal 65).
  6. Musbangdes: Rapat kerja membahas dan menyepakati perubahan pelaksanaan kegiatan (Pasal 66).
  7. Musbangdes: Rapak Kerja Peneyelesaian Masalah (Pasal 67, Ayat (3), Huruf d).
  8. Musyawarah Desa Penyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa (Pasal 70).
  9. Musyawarah Desa Pengelolaan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pasal 84, Ayat (2)).
  10. Musyawarah Desa kegiatan pemberdayaan masyarakat yang berasal dari
    pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota (Pasal 84, Ayat (5)).
  11. Musyawarah Desa Evaluasi kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang
    dilaksanakan oleh Desa (Pasal 91, Ayat (1), Huruf e).

Demikian informasi tentang musyawarah di Desa berdasarkan Permendagri Nomor 114 tahun 2014

Jadi hal yang dilakukan oleh pemerintah Desa Maur Lama mengunakan anggaran 2024 di laksanakan tahun 2024 itu diduga Salah.(Rls)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz