JPU Pidsus Tuntut Dugaan Korupsi BUMD Mura Sempurna

NARASI UPDATE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) menggelar sidang tuntutan atas terdakwa kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Musi Rawas Sempurna dengan merugikan uang negara senilai Rp.6.264.583.636.00.Rabu(31/01)

Kajari Lubuklinggau ,Riyadi Bayu Kristianto didampingi Kasi Pidsus ,Achmad Arjansyah Akbar, S.H., M.H. melalui Kasi Inteligen, Wenharnol mengatakan bahwa sidang dengan agenda pembaca tuntutan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang.

Adapun tuntutannya , JPU Pidana Khusus ,Achmad Arjansyah Akbar bersama Yudhi Permana menuntutTerdakwa Andriyanto dengan pidana penjara selama 2 Tahun, denda Rp 200 Juta, Subsider 3 Bulan penjara ,adapun yang meringankan terdakwa andriyanto dikarenakan telah mengembalikan Uang Pengganti senilai Rp 700 juta lebih.

Terdakwa Ismun Yahya dituntut pidana penjara selama 6 Tahun dengan denda Rp 250 juta subsider 3 Bulan penjara, Uang Pengganti sebanyak Rp 129.250.000 dan apabila tidak dibayar  diganti dengan pidana kurungan 3 tahun penjara.

Sementara itu, Terdakwa Daryadi dituntut pidana penjara selama 7 Tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta Uang Pengganti senilai 5,4 Milyar dan apabila tidak dibayar di ganti dengan pidana kurungan 6 tahun penjara.

“Sidang lanjutan dengan agenda Pledoi akan dilaksanakan pada hari Rabu (07/02) pekan depan”,ujarnya.(*)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz