Sidang Perdana Kasus BUMD Mura Sempurna

NARASI UPDATE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) menggelar sidang perdana kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Musi Rawas Sempurna dengan merugikan uang negara senilai Rp 6.2 Milyar.Rabu(08/11).

Sidang dengan agenda Pembacaan Dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang dengan ketua majelis Editerial SH,MH anggota Ardian Angga,SH,MH dan  Maslam makhsid,SH MH dan untuk Panitera pengganti Agus Susanto,Abu Bakri, Eka Pirdanita serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati SH,Jauhari SH dan Sumaherti,SH.

Kajari Lubuklinggau ,Riyadi Bayu Kristianto didampingi Kasi Pidsus ,Hamdan melalui Kasi Intel Wenharnol mengatakan bahwa sidang dengan agenda pembaca dakwaan  dimulai pukul 09.00 WIB.

“Sidang perdana dengan agenda pembaca dakwaan, dimulai pukul 09.00 WIB tadi”,katanya

Dalam dakwaan Jaksa penuntut umum Dakwaan primair

Perbuatan Terdakwa H. Andriyanto, S.E.,M.M Bin Wahid, terdakwan Ir. h. ismun Yahya bin Yahya dan Terdakwa Daryadi bin Sahrul sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Dakwaan subsidair Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf b Ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Bahwa Terdakwa H. ANDRIYANTO, S.E.,M.M. Bin WAHID selaku Direktur Utama BUMD PT. Mura Sempurna (Perseroda) dari Bulan Juli 2020 – Bulan September 2022 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor:454/KPTS/BPKAD/2020 tanggal 15 Juli 2020 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Musi Rawas Sempurna, baik secara sendiri sendiri maupun bersama sama dengan Terdakwa Daryadi Bin Sahrul dan  Terdakwa Ir. H. Ismun Yahya Bin Yahya (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/ splitsing), Pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di  Kantor BUMD PT. Mura Sempurna Perseroda di Komplek Ruko Agropolitan Center Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Kelas IA Khusus Palembang berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung RI No.22/KMA/SKII/2011 tertanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Palembang sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, Menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam melaksanakan Anggaran Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Musi Rawas kepada BUMD PT. Mura Sempurna Perseroda yang dalam pelaksanaannya beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham dan tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa H. ANDRIYANTO, S.E.,M.M. Bin WAHID atau orang lain yaitu Terdakwa Daryadi Bin Sahrul dan  Terdakwa Ir. H. Ismun Yahya Bin Yahya atau orang lainnya atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara sebesar Rp.6.264.583.636,00 (enam milyar dua ratus enam puluh empat juta lima ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) atau setidak-setidaknya-tidaknya sekitar jumlan tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sumatera Selatan nomor :PE.04.02/S-176/PW07/5/2023 tanggal 31 Mei 2023

Kasi Intel menambahkan untuk terdakwa Dariyadi mengajukan eksepsi, sedangkan Terdakwa Andriyanto dan Ismun Yahya tidak mengajukan eksepsi.(*)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz