Terdakwa Penganiayaan Vonis Bebas Hakim, Korban Minta Keadilan

NARASI UPDATE – Terdakwa kasus penganiayaan di vonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Korban meminta keadilan dan berharap pada putusan kasasi agar terdakwa terhukum atas perbuatannya.

Hengki Ternando tidak menerima hasil keputusan Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang vonis bebas dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap dirinya.

Kedua terdakwa tersebut yakni Bobot Sudoyo dan Yoyon Utoyo. Keduanya diketahui menganiaya Hengki Ternando selaku Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Desa Rantau Telang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara  pada Senin, 13 Februari 2023 lalu.

“Keputusan hakim yang membebaskan terdakwa atas nama Bobot Sudoyo dan Yoyon Utoyo. Yang mana bukti visum sudah ada dan juga beserta saksi dua orang atas nama Ade Supranata dan Rudi Pronika,” kata Hengki pada Sabtu, 15 Juli 2023 di Lubuklinggau.

Dijelaskannya, kedua terdakwa tersebut di tanggal 12 Juni 2023 diputuskan bebas oleh Hakim. 

“Jadi saya sebagai korban itu tidak menerima karena kan dari putusan itu kami merasa terancam di Desa, karena dia sudah bebas,” jelasnya.

Dengan vonis bebasnya kedua terdakwa, Hengki meminta kepada Hakim yang ada di Jakarta dapat melihat. Dan dapat memutuskan bahwa dengan adanya bukti visum beserta saksi itu berarti harusnya terdakwa dijatuhi hukuman. 

“Ini malah di sidang bebas. Sedangkan kita mau cari pengacara, kita tidak ada uang. Karena kita di Muratara cuma honorer di Dinas Pendidikan,” ungkapnya. 

Kata Hengki, selanjutnya atas vonis bebas oleh Majelis Hakim ia akan mengajukan banding. Dan terkait banding tersebut Hengki sudah berbicara dengan Jaksa. 

“Insya Allah akan dinaikan. Insya Allah dalam waktu dekat mungkin berkasnya akan di proses,” bebernya.

Hengki menjelaskan, kejadian yang dialaminya berawal pada saat itu ada perekrutan Pantarlih untuk pendataan ke rumah masalah data pemilihan. Dan penganiayaan terjadi karena keduanya tidak terima kalau adiknya tidak diterima sebagai Pantarlih. 

“Kami bukan tanpa dasar tdak menerima Pantarlih tersebut. Dikarenakan adiknya tidak mengumpulkan berkas kepada kami sebagai anggota PPS. Makanya dia tidak terima, ingin minta uang Rp 1 juta sebagai ganti rugi berkas katanya,” terangnya.

Hengki mengaku oleh keduanya dianiaya dengan cara dicekik dan didorong ke dinding. Dan setelah kejadian itu Hengki melaporkannya ke Polres Muratara.(*)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz