Belum 12 Jam Setelah Kejadian, Pelaku Pengeroyokan Diringkus Tim Macan

NARASI UPDATE — Kurang dari 12 Jam setelah kejadian ,Tim Macan Polres Lubuklinggau berhasil meringkus pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Keamanan Pam Swakarsa Pasar Inpres Kota Lubuklinggau yang sempat viral di media sosial (Medsos).

Pelaku ,Ali Udin alias Mang Din (61) diamankan polisi di tempat persembunyiannya dirumah saksi Rozi yang berada di Kelurahan Linggau Ulu, Kampung Warna Warni Kecamatan Lubuklinggu Barat II tanpa perlawanan.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi ,melalui Kasat Reskrim ,AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum IPDA Jemmy Amin Gumayel mengatakan korbannya merupakan Ketua Keamanan Pam Swakarsa Pasar Inpres Kota Lubuklinggau , Ahmad Yani alias Ete (60) menderita luka tusuk dan dilarikan warga ke RS. Sobirin untuk dilakukan pengobatan.

“Setlah adanya laporan masyarakat, pihaknya mendatangi TKP, melakukan Olah TKP serta Pulbaket terhadap Saksi-Saksi yg ada di TKP dan mendatangi korban yg sdg dirawat di RS. Sobirin Lubuklinggau, kemudian melakukan penggalangan terhadap kelompok Pengamanan Swakarsa setempat agar tidak berkonflik dan Berdasarkan Hasil penyelidikan dan keterangan Saksi² di lapangan didapat cukup alat bukti thdp TSK dan didapat Informasi tentang keberadaan TSK. ALI UDIN alias MANG DIN alias DIN yg sdg berada di tempat persembunyiannya di Rumah Saksi An. ROZI di Jalan Garuda Hitam* *RT.02 Kel. Pasar Pemiri Kec. Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau dan TSK Berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan berikut disita dan diamankan l barang bukti berupa Sebilah Senjata Tajam berupa parang panjang tanpa sarung yang masih dalam penguasaannya”,jelasnya.

Kasat Reskrim menambahkan adapun motifnya yakni korban mengejek pelaku ,dengan kata “cacing tarik” dan terjadilah pengeroyokan.

” Motifnya korban mengejek pelaku dengan kata Cacing Tarik,pelaku tersinggung”, ujar AKP Robi

Adapun yang diamankan pihak polisi yakni 1 (satu) Helai jaket warna biru milik TSK. ALI UDIN alias MANG DIN alias DIN ,1 (satu) Bilah Parang Panjang, dg panjang +- 50cm tanpa sarung milik TSK. ALI UDIN alias MANG DIN alias DIN,1 (satu) Pasang sepatu kulit hitam milik korban ,1 (satu) Bilah Parang Panjang, dg panjang +- 50cm tanpa sarung milik AHMAD YANI Alias ETE.(*)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz