Netty PPTK Meubeler Disdik Musi Rawas Kembali Diperiksa

NARASI UPDATE – Babak Baru pengadaan meubeler meja dan kursi yang di anggarkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas pasca dilimpahkan dari tim penyidik Intelijen ke tim penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.


Terpantau, Netty yang diketahui selaku Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Disdik Musi Rawas sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Mebeleur tersebut, kali ini memenuhi panggilan tim penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau untuk diperiksa dan dimintai keterangan nya. Jumat (2/09/2022).


Pada pukul 15:36 WIB, Netty keluar dari ruangan penyidik dengan bergegas menghindar dari wawancara para awak media.


“Tanya kedalam saja.” Jawab Netty sambil terus berjalan masuk kedalam mobil.


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Yuriza Antoni, membenarkan kedatangan Netty atas Pemanggilan Tim Penyidik guna diperiksa Keterangan nya terkait

Pengadaan Meubeler Meja dan Kursi yang di anggarkan oleh Disdik Musi Rawas pada Tahun 2021 yang berdasarkan pemeriksaan oleh tim penyidik intelijen pengadaan tersebut terindikasi Mark Up atau penggelembungan harga yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar 700 juta.


“Iya benar, hari ini kita memanggil PPTK pengadaan untuk dimintai keterangan nya, lebih lanjut sementara kita masih melakukan pendalaman atas perkara ini.” Kata Yuriza Antoni, Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau.


Sebelumnya, Diterangkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Husni Mubaroq. Tim penyidik intelijen telah menyelidiki dugaan ini selama kurang lebih 2 bulan.
Didalam kurung waktu 2 bulan, tim penyidik Intelijen telah memanggil dan memeriksa 5 orang untuk kepentingan pul data dan pulbaket yang berkaitan dengan pengadaan tersebut.


Dari pemeriksaan terhadap pihak – pihak terkait, tim penyidik Intelijen menemukan adanya indikasi Mark Up atau penggelembungan harga yang berpotensi merugikan Negara.


“Kurang lebih dalam kurung waktu 2 bulan kita menyelidiki dugaan ini, indikasi awal yang didapatkan yakni Mark Up, dari adanya indikasi tersebut, berpotensi merugikan Negara sebesar 700 juta.” Ungkap Kasi Intelijen, Husni Mubaroq.
Sekedar mengingatkan, pada tahun anggaran 2021, Dinas Pendidikan Musi Rawas menganggarkan belanja meubeler pengadaan meja dan Kursi senilai 1,1 Miliar yang diperuntukkan untuk SMP Negeri Muara Beliti, sebanyak 286 set dengan merk OUMA. Pengadaan ini dilaksanakan oleh CV. Rombes Jaya.(*)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz