Oknum Anggota Polri Jadi Otak Pelaku Pembobolan Mesin ATM

NARASI UPDATE — Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau akhirnya berhasil mengungkap kasus pembobolan mesin ATM BRI disamping Pengadilan Agama ,Jalan yos sudarso ,Kota Lubuklinggau yang sebelumnya viral.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi saat press realease mengungkapkan kronologis pembobolan ATM yang terjadi pada hari Minggu (14/8/2022) sekira jam 05.00 WIB di jalan Yos Sudarso Kel. Air Kuti kec. Llg timur 1 kota Lubuk Linggau atau depan kantor Pengadilan Agama.

“Pelaku ditangkap dirumah kediamannya pada pukul 11.00 WIB tanggal (14/8/2022). Pelaku bernama M. Kurniadi bin Samsudin (26) warga Desa 3A Mekar Jaya Kecamatan Tebing Tinggi Empat Lawang. Pelaku merupakan anggota Sabhara Polres Empat Lawang berpangkat Bripda ,” ungkapnya.

Menurut Kapolres, kejadian terjadi sekitar jam 03.00 wib, dimana pelaku dengan mengunakan mobil daihatsu taff warna hitam berjumlah 3 orang datang ke Lubuklinggau, dan langsung menuju galery mesin ATM BRI di samping Pengadilan agama Lubuklinggau.

“Sesampai di TKP, pelaku merusak aliran listrik yang ada di galeri mesin ATM BRI dan mengecat kamera CCTV dengan cat pilok, dengan tujuan agar apa yang pelaku lakukan tidak terekam CCTV. Sekira jam 05.00 WIB, pelaku kembali lagi ke TKP kemudian pelaku menarik paksa mesin ATM mengunakan mobil yang telah dilengkapi dengan tali seling, dengan tujuan mau mengambil uang yang ada di dalam mesin ATM,” jelasnya.

Dilanjutkannya, atas peristiwa tersebut, BRI cabang Lubuklinggau mengalami kerugian berupa 1 unit mesin ATM merek WINCOR PROCAH 280 warna silver DENON dan uanh pecahan Rp.100.000 sebanyak 5007 lembar, jika ditaksir senilai Rp.500.700.000.

“Setelah mendapat laporan adanya kejadian pembobolan mesin ATM Milik BRI di jalan Yos Sudarso itu, kemudian dilakukan olah TKP yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M.ROMI, S.H,.M.H bersama agt Sat Reskrim dan Unit Identifikasi. Dari hasil olah TKP dan barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit mobil Taft Hilene nomor polisi BG 1298 AR dan diketemukan 1 tas ransel yg berisi 1 (satu) lembar kaos Polri warna coklat. Selanjutnya dilakukan pengecekan BB R4 dan didapat identitas pemilik di Palembang namun setelah dilakukan lidik mobil tersebuy pemiliknya adalah Rendi yang juga warga Empat Lawang,” jelasnya lagi.

Dengan berbekal bukti, lanjutnya kembali, maka Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau bersama Tim Macan Linggau langsung berangkat ke Polres Empat Lawang untuk melakukan peyelidikan terkait kepemilikan mobil dan didapat keterangan bahwa mobil tersebut dipinjam pakaikan kepada pelaku atas nama Kurniadi.

“Selanjutnya dari barang bukti yang diamankan dan juga keterangan saksi-saksi kejadian tersebuy patut diduga dilakukan oleh pelaku Kurniadi dan kawan-kawan. Sekira jam 16.30 Wib setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pembobolan ATM BRI di dpn Pengadilan Agama Llg bersama 2 (dua) orang temannya (DPO) belum tertangkap, selanjutnya pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Lubuklinggau.

Dikatakan Kapolres Lubuklinggau atas perbuatan para pelaku maka diancam dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

“Barang bukti 1 unit mobil Daihatsu warna hitam, 1 unit mesin ATM BRI merek WINCOR PROCAH 280 warna Silver, denon pecahan Rp.100.000 yang di dalamnya terdapat 5 kotak /kaset berisi uang pecahan Rp 100.000, 1 buah sepatu milik pelaku, 1 buah kaos Polri warna cokelat milik pelaku dan 1 tali seling sepanjang 8 M,” tutup Kapolres

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz