JPU Hadirkan 7 Orang Wartawan Sebagai Saksi Terkait Korupsi Bawaslu Muratara

NARASI UPDATE– Dalam sidang perkara korupsi dana Hibah Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2019-2020 senilai Rp 9,2 Milyar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau hadirkan saksi sebanyak 12 Orang ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Palembang.Selasa (9/8)

Sidang dipimpin oleh Hakim ketua  Efra Happy Tarigan, dengan Hakim Anggota Mangapul Manalu dan Iskandar Harun, JPU Kejari Lubuklinggau Agrin Nico Reval SH , Rahmawati SH ,Sumarherti SH menghadirkan 5 orang saksi dari Bawaslu Sumsel dan 1 PNS Bapenda Muratara ke PN Tipikor Palembang (Ofline)  serta 7 Orang Saksi yang sehari harinya bekerja sebagai Wartawan melalui cara zoom metting (online).

Dalam Keterangan sebagai saksi ,7 Orang Jurnalis tidak menerima uang hasil iklan ataupun berita berbayar yang dibuat oleh pihak Bawaslu Muratara alias Fiktip.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau , Willy Ade Chaidir ,SH melalui Kasi Pidsus , Yuriza Antoni SH, MH didampingi Kasi Inteligen ,Husni Mubaroq SH mengatakan hari ini pihaknya melakukan sidang perkara Bawaslu Muratara dengan agenda Pemeriksaan Saksi sebanyak 12 orang.

“Saksi yang dihadirkan hari ini yakni, 5 orang Bawaslu Sumsel ,1 Orang PNS Bapenda Muratara dan 7 orang wartawan”,katanya.

Yuriza menambahkan agenda selanjutnya sidang kasus dana hibah bawaslu muratara yang merugikan negara senilai Rp 2,5 Milyar yakni keterangan saksi pada hari Selasa ,16 Agustus 2022.

“Sidang selanjutnya masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang akan di gelar pada hari selasa tanggal 16 Agustus 2022 “,tambahnya

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz