5 Orang dan 8 Unit Mobil Bodong Diamankan Polisi

#Terkait Keterlibatan Pejabat Muratara

Kapolres : Masih Dikembangkan

NARASI UPDATE — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau mengamankan 5 orang tersangka dalam kasus mobil bodong. Selain itu dari para tersangka diamankan delapan buah mobil.

Adapun ke-5 orang tersangka yang diamankan, yakni Rendi Meiki Susilo (25) seorang honorer Damkar, warga Jalan Sapta Marga No.1 RW.2 Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong, Bengkulu.

Selanjutnya, Edo Femes Fransisko alias Edo (26) warga Jalan Padat Karya Kelurahan Air Merah Kecamatan Curup Tengah, Rejang Lebong.

Kemudian, Apri Yanto alias Antok (31) warga Jalan Nakula Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Deni Harissandi (28) seorang honorer warga Jalan Persahabatan Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

Terakhir, tersangka Feri (30) warga Kelurahan Jukung Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.

Dari para tersangka ini, petugas mengamankan 8 unit mobil, yakni mobil Toyota Inova Reborn B 333 LOK, Toyota Calya BD 1061 KC, Ertiga BH 1457 HF, Toyota Calya BG 1435 FN, Toyota Avanza B 1352 UIW.

Kemudian Daihatsu Sigra BG 1728 GC, Mazda BG 1221 VIO, Toyota Calya BG 1435 FN, Suzuki Ignis B 2071 TYE dan sepeda motor Yamaha NMax BG 6309 ADN.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi dalam pers rilis di Mapolres Lubuklinggau, Jumat (29/7/2022), menjelaskan dari ke-5 tersangka, 4 orang adalah pelaku penjual mobil bodong, dan satu orang penadah.

Penadah adalah Feri. Sementara 4 tersangka lainnya adalah pelaku pemalsuan dokumen mobil bodong.

Dijelaskan Kapolres, terungkapnya kasus ini bermula petugas mendapatkan informasi adanya mobil bodong dijual secara online. Kemudian dilakukan penyamaran untuk transaksi.

Hingga Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, dilakukan janji transaksi dengan tersangka Rendi Meiki Susilo dan Edo Femes Fransisko alias Edo.

Keduanya dari Curup, janji bertemu dengan petugas yang memancing di Lapagan Perbakin Lubuklinggau. Mereka membawa mobil Toyota Calya BD 1061 KC, yang akan dijual Rp45 juta. Setelah bertemu keduanya langsung diamankan karena diduga STNK mobil yang ditunjukkan palsu.

Belum puas, petugas kembali melakukan transaksi secara online. Kali ini berhasil memancing Feri, dan janji bertemu di belakang Masjid Agung As Salam, Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat itu dari tersangka Feri diamankan mobil Ertiga BH 1457 HF. Namun dalam pengakuannya ia adalah penadah. Selain itu darinya juga diamankan mobil Toyota Calya BG 1435 FN.

Terakhir diamankan, sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka Apri Yanto alias Antok dan Deni Harissandi. Dari keduanya diamankan mobil Toyota Inova Reborn B 333 LOK.

Kapolres menjelaska, bahwa saat ini semua kendaraan yang diamankan dan juga tersangka masih terus dikembangkan untuk kasus lainnya.

Soal Keterlibatan Oknum Pejabat

Sementara itu mengenai isu soal mobil Toyota Inova Reborn B 333 LOK, adalah milik seorang oknum pejabat Pemkab Musi Rawas Utara (Muratara), Kapolres Lubuklinggau menegaskan bahwa dugaan itu saat ini sedang dikembangkan.

“Saat ini masih dikembangkan, soal keterlibatan siapa saja dalam kasus mobil ini,” jelas Kapolres. (*)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz