Sembunyi Dirumah Mertua , Bet Diringkus Polisi

NARASI UPDATE – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Kota Padang Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu dalam mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Kota Padang yang terjadi pada Jumat 3 Juni 2022 jalan Trans Desa Tanjung Gelang Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu .

Pelaku di ketahui dan di amankan yakni
Bet alias Rozik als Cik (24) Warga Desa Taba Anyar Kecamatan Kotapadang Kabupaten Rejang Lebong atau satu desa dengan korban .

Korban pembunuhan itu di ketahui atas nama Jamenom Alias Anom ( 45 ) warga Desa Taba Anyar Kecamtan Kotapadang Kab. Rejang Lebong saat di temukan warga sudah meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam .

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tony Kurniawan Sik SH didampingi Kapolsek Kota Padang Iptu M Zuhdi melalui Kanitreskrim Aipda Ispan Palani SH membenarkan sudah mengamankan pelaku pembunuhan warga Taba Anyar Kecamatan Kota Padang .

Dikatakan Kanitreskrim pelaku pembunuhan ini dapat di amankan setelah melarikan diri dan bersembunyi di Desa Lubuk Besar Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas Propinsi Sumatra Selatan (Sumsel) pada Minggu 5/6 20222 sekitar pukul 18.30 Wib saat berada di rumah mertuanya .

Setelah kita mendapat laporan dari masyarakat adanya korban pembunuhan ,personil langsung mendatangi TKP dan langsung melakukan penyelidikan ,”jelasnya .

Unit Reskrim Kita yang di Komandoi Kapolsek dan bersama Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Bengkulu, Minggu, 5 /6 2022 sekitar pukul 18.30. Wib berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan di tempat persembunyianya di Kabupaten Tetangga ,”ungkap Ispan .

Dijelaskannya ,Dari hasil penggeledahan dirumah pelaku ini petugas mengamnkan Barang Bukti (BB) yang diduga kuat sebagai alat bukti tindak pidana berupa ,
1 bilah pisau berikut sarungnya milik pelaku ,1 lembar KTP Dan 1 Unit sepeda motor merk Revo No Pol B 3258 KBM berikut STNK yang di kendarai pelaku saat menjalankan aksi pembunuhan itu .

Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diamankan di Mapolsek Kotapadang guna penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut di katakan Kanitreskrim Polsek Kota Padamg untuk semantara motifnya di duga dendam karena harta warisan sebab kakak kandung pelaku 5 bulan yang telah lalu pernah melakukan penganiayaan terhadap pelaku dengan cara korban membacok pelaku hingga pelaku mengalami luka bacok pada bagian pundak belakang pelaku,”tutupnya .(Grng )

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz