Tirta Masuk Lapas, Hendrik Masuk Rumah Sakit, Aceng Tidak Hadir

NARASI UPDATE – Setelah dilakukan pemeriksaan selama hampir 4 jam, Tirta salah satu tersangka korupsi dana hibah di Bawaslu Muratara, ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejari Lubuklinggau, Senin (11/4) sekira pukul 16.55 WIB. Mengenakan rompi dan topi, Tirta digiring dan ditahan ke Lapas Klas II A Lubuklinggau.


Kajari Lubuklinggau ,Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni didampingi Kasi inteligen, Husni Mubaraq bersama Kasi BB, Rosydi dalam press rilisnya menyampaikan, pemanggilan dilakukan terhadap 3 orang Korsek yakni Tirta, Hendrik dan Aceng, akan tetapi Aceng Tidak memenuhi pemanggilan kali ini.


Usai memberi keterangan sebagai saksi, ketiganya ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.


“Untuk HD saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit dan masih dilakukan observasi medis karena memang mengidap penyakit jantung. Sedangkan AC tidak hadir, kami lakukan pemanggilan lagi Kamis mendatang. Kalau tidak juga kooperatif dan tidak hadir kami jemput,” ujarnya.(*)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz