Sabu 1,25 Kg ,Ibu Muda Asal Binduriang Diringkus Polisi

NARASI UPDATE – Warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu, Feni Febriyanti alias Feni (29) ,terpaksa menginap di hotel Prodeo sel tahanan Polres Rejang Lebong .

Wanita muda ini di amankan petugas dari Satnarkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu lantaran menyimoan barang haram Narkotika jenis Sabu Sabu .tak tanggung tanggung ibu muda yang berprofesi ibu rumah tangga ini menyimpan sabu sebanyak 1,25 Kg atau senilai 1,2 Milyar yang mana sabu itu di dalam rumahnya di Simpang Beliti .

Ibu muda ini di amankan pihak Satnarkoba Polres Rejang Lebong pada Selasa 4 Januari 2022 kemarin sekitar pukul 14.00 Wib di rumahnya setelah di lakukanya pengerbekan dan penggeledahan di rumahnya di Simpang Beliti Binduriang.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno Sik MH melaui Kasat Narkoba Iptu Susilo di dampingi Kanit Lidik Ipda Muhamad Azhara SH membenarkan sudah mengamankan wanita muda asal Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang atas kepemilikan Narkotika jenis sabu sabu sebanyak 1,25 Kg atau senilai 1,2 Milyar .

“Ya benar ,wanita muda ini atau ibu rumah tangga ini kita amankan Selasa Kemarin ,”kata Kasat Narkoba.

Dikatakanya ,narkotika sabu sabu ini dapat diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya barang narkotika tiba di Kecamatan Binduriang ,lalu petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan ternyata benar .

Dijelasknaya penangkapan pelaku ini ,pihaknya menurunkan tim gabungan dari Satnarkoba ,Sat Intel dan di bantu petugas dari Polsek Sindang Kelingi .

Selain pengedar ibu muda ini juga menyediakan tempat untuk pesta sabu terbukti saat penggeledahan petugas menemukan Barang Bukti (BB) yakni
8 paket besar narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang di bungkus pelastik bening, 22 paket sedang narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang di bungkus plastik klip bening.

Lalu 1 paket kecil narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dibungkus plastik klip bening,1 buah paper bag warna putih yang bertuliskan whitening skin,1 unit hanphone merk oppo warna hitam,1 buah wadah plastik warna abu abu berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu- sabu.

Lebih lanjut kata Iptu Susilo ,selain mengamakan Narkotika jenis sabu pihaknya juga mengamankan BB
uang tunai sejumlah Rp 18.740.000 dan 2 buah gelas kaca bening, 2 buah cincin emas 1 Buah kalung 2 buah anting-anting serta 1 unit timbangan digital warna hitam merk F1976.

“guna kepentingan penyelidikan ibu muda ini langsung di bawa dan di amankan di Polres Rejang Lebong guna pengembangan selanjutnya ,”tutupnya .(Grng)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz