Korupsi ,Ketua KTNA Musi Rawas Divonis Hakim 4 Tahun 6 Bulan

NARASI UPDATE — Terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dana Hibah pada Kelompok Tani Nelayan Indonesia (KTNA) Kabupaten Musi Rawas, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang memvonis Ketua KTNA Musi Rawas , Ir.Catur Handoko dengan Hukuman penjara selama 4 Tahun 6 Bulan ,denda Rp 200 Juta atau kurungan 3 Bulan Penjara,serta uang pengganti Rp 365. 796.000  subsider 1 Tahun 6 Bulan.


Apabila Denda dan uang pengganti tidak dibayar dalam 1 Bulan , maka harta benda dapat disita menjalani subsider.


Pembacaan Putusan digelar secara Virtual ,diketuai Hakim PN Tipikor Palembang oleh Sahlan Efendi dengan anggota Waslam Makhsid dan Ardlan Angga dengan Paniteria Pengganti (PP) Barto. (Selasa 21/12)


Dalam pantauan, terdakwa Ir.Catur Handoko menerima putusan yang dibacakan oleh Hakim, sementara JPU masih pikir-pikir.


Sebelumnya, Ketua Kelompok Tani Nelayan Indonesia (KTNA) Kabupaten Musi Rawas ,Ir. Catur Handoko dituntut Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau selama 5 Tahun 6 Bulan dan denda sebesar Rp 250 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus ,Yuriza Antoni didampingi Kasi Inteligen ,Aantomo mengatakan Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melalui Seksi tindak Pidana khusus melaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi dana Hibah Penas KTNA Tahun Anggaran 2020  dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim  atas nama terdakwa Ir. Catur Handoko MM. Bin Asnan Sodiq. 

“Ir.Catur Handoko Terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi”,ujarnya

Sebelumnya,Kerugian Negara atas kasus ini berdasarkan hitungan BPKP, sebesar 477 juta dan Kejari Lubuklinggau juga telah menyita sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Musi Rawas untuk Pekan Nasional (Penas) KTNA XVI di Padang 2020.

Barang-barang yang disita berupa 100 buah topi, 100 celana olahraga, 100 baju kaos olahraga, dan 100 tas ransel, kemudian uang tunai sebesar Rp110 juta dari beberapa saksi. Peyerahan barang tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KTNA Musi Rawas di Kejari Lubuklinggau.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini mencuat dan dilakukan pemeriksaan karena menyangkut anggaran hibah KTNA Musi Rawas senilai Rp1,075 miliar. Dana tersebut diperuntukan kegiatan Pekan Nasional (PENAS) 2020 di Sumatera Barat (Sumbar), namun Kegiatan tersebut batal digelar lantaran adanya Pandemi Covid-19.(*)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz