NARASIUPDATE.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas, Anasta Tias, memenuhi undangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terkait penyimpangan penggunaan anggaran dana hibah pilkada tahun 2020.
Ketika awak media mencoba untuk mewawancarai ketua KPU-Mura terkait pertanyaan yang di ajukan oleh jaksa penyidik Intelijen Kejari Lubuklinggau, Ketua KPU-Mura mencoba untuk mengelak, dengan langsung keluar dari ruangan penyidik untuk menghindari pertanyaan dari wartawan
“Ini bukan pemanggilan, tapi undangan, Kejaksaan mengundang saya selaku Ketua KPU dalam rangka memberikan keterangan terkait penggunaan anggaran Pilkada”, ujar Anasta Tias. Rabu (29/9/2021)
Dikatakan Anas, dirinya memenuhi undangan dari Kejari Lubuklinggau dari pukul 09.00 wib sampai dengan 15.45 wib, terkait penggunaan anggaran dengan di cecar beberapa pertanyaan.
Sementara itu,Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, Aan Tomo, menuturkan pemanggilan Ketua KPU Musi Rawas terkait adanya laporan masyarakat. Ia juga menuturkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk Pulbaket.
“Adanya laporan masyarakat, mereka juga juga melampirkan temuan BPK mengenai dugaan tidak adanya pertanggungjawaban anggaran senilai Rp4 miliar lebih,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuklinggau saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Dikatakan, Kasi Intelijen Kejari Lubuklinggau, dari keterangan Ketua KPU Musi Rawas, bahwa semua dana sudah dikembalikan. Akan tetapi, lanjut Aan, pihaknya tengah meneliti keabsaahan dokumen pertanggungjawaban dana hibah tersebut.
“Semua dokumennya akan kami teliti dulu, serta keabsahannya. Kedepan, kita akan croschek ke Pemda untuk chek kebenaran apakah dana tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah,” tutupnya. (Syarif)