SPH DAK Labrak Aturan, LSM-PAK Laporkan Pemkab Muratara

NARASI UPDATE — Diduga labrak aturan terkait penerbitan Surat Pengakuan Hutang (SPH) pada Anggaran Dana DAK, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Penggiat Anti Korupsi (LSM-PAK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

Penanggung jawab Lembaga Swadaya Masyarakat Penggiat Anti Korupsi (LSM- PAK), Ahmad Jamaludin didampingi Fauzan Hakim dan Mulyadi, menilai bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) diduga sengaja melakukan  penyalahgunaan wewenang dan atau kekuasaan terkesan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan mengambil keputusan untuk tidak membayarkan program kegiatan yang telah tersedia dana yang telah disalurkan dari Pusat ke Daerah. 
“Hari ini telah kami sampaikan laporan ke Kejari Lubuklinggau, dan besok rencananya akan kami sampaikan tembusan ke Kejaksaan Agung (Kejagung)”,katanya
Selain laporan, kami juga menambahkan sebundel bukti petunjuk/data Anggaran Dana DAK Fisik dan Non Fisik agar Aparat Penegak Hukum (APH, atau Penyidik mudah untuk melakukan pemeriksaan.
“Laporan dan sejumlah bukti petunjuk terkait Surat Pengakuan Hutang Dana DAK”,tambahnya

Ditambahkan oleh Ahmad Jamaludin menyatakan pada Dana DAK Fisik tahun anggaran 2020  tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan yang lain dengan cara mengeluarkan Surat Keputusan Bupati atau peraturan Bupati, tentunya hal itu tidak diperbolehkan atau terkesan menabrak peraturan perundang- undangan sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 327 ayat 5. 

“Kepala Daerah dan Perangkat daerah dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD”.tegasnya. 

Ia menduga, Dana tersebut digunakan untuk mendanai kegiatan lain diantaranyauntuk membayar proyek-proyek yang terkait dengan kepentingan dari kroni- kroni dan golongan atau kelompok tertentu demi mendapatkan fee untuk kepentingan politik dalam masa Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020. 

Dalam hal itu, “Kuat dugaan Kepala BKPAD Kabupaten Musi Rawas Utara tidak melakukan pengendalian pengelolaan APBD dan/atau penyelewengan (sesuai pesanan) pihak tertentu, dengan telah membayarkan uang kepada pihak-pihak yang tidakberhak atas anggaran yang telah ditetapkan peruntukannya tersebut dan tidak sesuai prosedur dengan memilih-milih menyalurkan dana dari kas daerah”. katanya. 

Atas dugaan tersebut dirinya berharap kepada pihak penegak hukum, diperlukan tindak lanjut tegas berupa hukuman pidana dan atau tuntutan perdata terhadap oknum -oknum terkait yang diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dalam pengelolaan keuangan Daerah di Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai peraturan perundang-undangan. 

“Kami berharap kejari usut tuntas kasus ini, silahkan mereka bekerja sesuai dengan tufoksi, Itukan sudah lunas kenapa di SPH kan”. ungkapnya.(*)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz