Kejari Lubuklinggau Musnakan BB Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap

NARASIUPDATE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau, Selasa, 7/9/2021, melaksanakan pemusnaan barang bukti (BB) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kejari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir menerangkan bahwa pembasmian barang bukti ini merupakan pemusnaan yang ketiga kalinya di tahun 2021.

“barang bukti (BB) yang di basmi berupa, 7 pucuk senpi, shabu-shabu 292, 062 gram, 10 sajam, 22 butir amunisi, ektasi 415 butir, ganja 232,92 gram”, terang Willy.

Dikatakan, untuk senpi, butir amunisi, dan sajam yang di musnakan dengan cara di potong dengan alat pemotong, sedangkan shabu, pil ektasi, dan ganja di musnakan dengan cara di bakar.

Selain itu, Kajari juga mengajak masyarakat membangun daerah, kantibmas yang kondusif. Harapan masyarakat untuk lebih baik bekerja sesuai aturan, karena dampaknya bisa masuk penjara.

Terkait pandemi ini, adanya peningkatan kejahatan menurut Kajari seharusnya tidak menjadi alasan. Karena pemerintah sudah memberikan bantuan kepada masyarakat.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Willy Ade Chaidir (Kejari Lubuklinggau), Faisal (Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau), Cikwi (Kadinkes Lubuklinggau), Rusydi Sastrawan (Kasi BB dan barang rampasan Kejari lubuklinggau), dan Firdaus Affandi (kasi tindak pidana umum kejari lubuklinggau) dan perwakilan Polres dan Dandim. (Syarif)

 

 

 

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz