Mewacanakan Pembentukkan Densus Tipikor POLRI

Oleh : KOMPOL. SURYADI, SIK, M.H.

(Serdik Sespimmen Dikreg Ke – 61 Tahun 2021)

Dalam beberapa periodesasi waktu ke belakang, wacana pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Tipikor Polri semakin kencang menguat. Terlepas dari pro dan kontra yang ada, melalui ruang opini ini akan coba diulas kembali wacana pembentukan densus tipikor polri tersebut, dalam kerangka dan batu uji yang konstruktif dan komprehensif.

Secara faktual, wacana pembentukan Densus Tipikor Polri sebagaimana dimaksud menguat takkala dimunculkan dalam narasi dan materi rapat kerja Komisi Hukum DPR RI dengan Kapolri, Jend. Tito Karnavian pada tahun 2017 yang lalu. Seketika sontak pada waktu itu beragam respons (perdebatan) dari kalangan aktivis, penggiat anti korupsi serta berbagai element civil society tumpah ruah dalam dinamika pro dan kontra menyikapi wacana tersebut.

Namun, jikalau diingat kembali, sejatinya wacana tersebut telah pernah diwacanakan secara deklaratif sebelumnya, yakni pada saat fit and proper test Kapolri, Jend. Sutarman di dalam rapat Komisi Hukum DPR RI pada tahun 2013 yang lalu. Namun, animo publik pada saat itu belumlah ekspresif dan eskalatif.

Menyikapi wacana tersebut, rasanya tidak perlu untuk anti dan alergi dengan adanya pembentukan Densus Tipikor Polri (andaikan direalisasikan), prinsipnya sepanjang dan selama ada komitmen polri yang ingin berpartisipasi secara aktif dan partisipatif dalam penanganan tindak pidana korupsi, maka hal tersebut haruslah didorong dan disupport secara total dan maksimal (bukan malah sebaliknya).

Perlu juga dilihat awal mulanya wacana ini muncul, yakni ketika banyak pihak, utamanya dari mitra strategis polri, yang secara essensial mempertanyakan efektivitas penanganan perkara korupsi di tubuh polri yang mana secara kuantitatif sangat tidak sesuai dengan harapan masyarakat pada umumnya.

Di sinilah, awal mulanya muncul inisiasi sekaligus wacana pembentukan Densus Tipikor Polri tersebut, sebagai jawaban sekaligus tantangan (pembuktian) bagi Polri dalam penanganan perkara korupsi. Dalam ulasannya pimpinan polri mengeluhkan minimnya anggaran dan keterbatasan fasilitas yang dimiliki polri dalam hal penanganan perkara korupsi.

Selaras dengan hal tersebut, maka diwacanakan kembali gagasan untuk merealisasikan pembentukan Densus Tipikor Polri sebagaimana dimaksud.

Setidaknya wacana ini dapat dilihat dari 2 (dua) aspek, jikalau nantinya Densus Tipikor Polri benar benar (akan) direalisasikan, hal mana yang seharusnya menjadi pembahasan prioritas di dalam blue print pembentukan Densus Tipikor Polri.

Pertama, terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta kewenangan yang nantinya dimiliki oleh Densus Tipikor Polri. Hal ini memang menjadi salah satu point yang banyak dikritisi oleh berbagai penggiat anti koupsi, yang mana dikhawatirkan Densus Tipikor Polri ini akan tumpang tindih dan menegasikan lembaga KPK, serta mereduksi peran yang ada di dalam tubuh lembaga Kejaksaan.

Secara materiil, tentu untuk menjamin efektivitas atau perananan Densus Tipikor Polri, diperlukan pembatasan (limitasi) yang rigid dalam penanganan perkara korupsi yang akan ditangani. Hal ini dapat diidentikan dengan konsep distribution of power (pembagian kekuasaan), yang dalam arti bahwa selain nantinya fungsi koordinasi, supervisi dan sinergitas antar lembaga tetap dan harus lebih dioptimalkan, diantara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, akan tetapi setiap lembaga harus memiliki skala prioritas serta ukuran (batasan) perkara korupsi yang berbeda.

Artinya, KPK tetap dapat berjalan sesuai marwah-nya, yakni menangani perkara korupsi yang massive dan secara kuantitas memiliki ukuran kerugian negara yang besar serta pada objek dan subject yang secara kualitatif berdampak sangat serius terhadap perekonomian negara, diantaranya perkara korupsi dalam bidang perbankan yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, ataupun perkara korupsi pada bidang sumber daya alam (migas), di mana terdapat kebocoran APBN yang berdampak langsung terhadap perekonomian negara ataupun perkara korupsi (besar) lainnya.

Pararel dengan hal tersebut, Densus Tipikor Polri dapat masuk ke dalam perkara korupsi di luar prioritas KPK sebagaimana dimaksud sebelumnya. Andaikata, terdapat garis/titik singgung di dalam perkara yang sedang ditangani, maka fungsi koordinasi dan supervisi dapat berjalan.

Pada tahapan ini tentunya masing masing pihak harus dapat meminimalisir ego sektoral masing-masing lembaga, jikalau ingin penanganan perkara korupsi tersebut berjalan secara efektif dan simultan.

Adapun point penting lainnya yang menjadi banyak perbincangan, ialah terkait dengan bagaimana desain atau format lembaga dari densus tipikor polri ini ?

Jikalau melihat secara runtut, semenjak awal isu ini bergulir Polri telah konsisten untuk meletakkan format Densus Tipikor Polri ini tetap sebagai bagian organ (internal) polri, yang sejatinya bukanlah membentuk lembaga baru di luar institusi polri, dan bukan juga untuk membentuk semacam lembaga tandingan dalam penanganan perkara korupsi.

Hanya saja, dari dinamika yang berkembang, terdapat opsi yang diantaranya ingin agar Densus Tipikor Polri ini memiliki akselerasi dan mobilitas yang tinggi dalam penanganan perkara korupsi.

Salah satu opsi yang dimunculkan dalam rangka efisiensi manajemen penanganan perkara misalnya, ialah dengan meletakkan fungsi penuntutan agar dibuat satu atap seperti hal-nya di KPK.

Hal ini memang secara prinsip merupakan sebuah terobosan yang sekaligus dapat menjadi jawaban dari salah satu problem penanganan korupsi di tubuh polri. Mengingat ketika fungsi penuntutan tersebut berada dalam satu atap, atau dalam satu koordinasi institusi, maka akan meminimalisir proses penanganan perkara yang lama dan berlarut-larut, atau menghindari bolak balik berkas perkara.

Namun, opsi ini juga tidak serta merta dapat diterima mengingat ketentuan perundang-undangan yang ada tidak memungkinkan mekanisme fungsi penuntutan satu atap diantara Polri dan Kejaksaan. Revisi peraturan perundang-undangan terkait-pun (harmonisasi dan sinkornisasi), rasanya juga terkesan dipaksakan, andaikata dilakukan.

Lebih lanjut yang menjadi perdebatan ialah ketika proses yang berjalan sama hal nya dengan praktik penanganan perkara korupsi sebelumnya, tidak ada pembeda, lantas apa yang mengharuskan Densus Tipikor Polri mendapat anggaran dan fasilitas (infrastruktur) yang lebih besar dari sebelumnya ? apakah yang menjadi jaminan pembentukan Densus Tipikor Polri yang telah memakan biaya yang cukup besar, dapat berjalan efektif serta tidak mubazir (sia sia) ?

Catatan kedua, ialah terkait dengan fungsi dan hal tekhnis yang nantinya ada di dalam Densus Tipikor Polri. Lebih lanjut, perlulah diingat kembali bahwa kelemahan lembaga penegak hukum, selain KPK dalam penangan perkara korupsi, ialah karena tidak dapat melepaskan diri dari intervensi, baik dari kalangan internal maupun eksternal (vertikal). Selama ini, Kepolisian dan Kejaksaan sangatlah mudah terganggu independensinya dalam menangani perkara korupsi.

Ukuran efektivitas penanganan perkara korupsi yang menurut data kuantitatif sangatlah tidak mengembirakan, ketika perkara korupsi dilakukan oleh lembaga penegak hukum selain KPK, bukanlah karena kualitas (kinerja) dan profesionalitas dari aparatur penegak hukum, atau dalam hal ini pihak Kepolisian (penyidik polri) yang tidak mampu dan mumpuni.

Justru sebaliknya, dengan aparatur dan infrastuktur yang ada dari pusat hingga ke daerah, serta kematangan dan pengalaman yang ada, rasanya penyidik polri memiliki kapasitas dan kapabilitas yang lebih baik di dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Melihat realitas tersebut, tentunya di dalam tekhnis operasionalisasi di dalam Densus Tipikor Polri, perlu dibentuk sebuah atmospere secara ketat yang tidak memungkinkan ruang intervensi dari pihak manapun. Artinya, mekanisme control juga harus berjalan di dalam internal Densus Tipikor Polri, selain dari bentuk pengawasan eksternal.

Bentuk pengawasan eksternal juga merupakan salah satu fungsi yang merupakan prioritas utama, mengingat besarnya infrastruktur dan suprastruktur yang dimiliki Densus Tipikor Polri (nantinya). Seyogyanya bentuk pengawasan yang dijalankan tidak hanya cukup dengan pengawasan internal melalui irwasum polri, propam polri, ataupun Kompolnas. Perlu ada sebuah mekanisme pengawasan integral dan holistik, yang akan menjaga agar Densus Tipikor Polri berjalan tidak kebablasan, seperti yang banyak dikhawatirkan.

Hal lain juga yang dapat menjadi catatan, ialah jikalau memang pilihan akhir nanti tetap untuk meletakkan format densus tipikor polri sebagai organ (internal) polri, atau dengan kata lain sebagai pengembangan dari direktorat tipikor polri, maka SDM pelaksananya nanti, tidak juga serta merta merupakan duplikasi dari direktorat tipikor polri.

Artinya, perlu ada re-reqruitment yang fair dan transparan agar pengisi jabatan ataupun pelaksana SDM (penyidik, personel polri) nantinya yang ada di Densus Tipikor Polri, benar benar merupakan SDM terbaik polri yang profesional, berkualitas dan berintegritas.

Pada akhirnya, publik menaruh harapan yang besar agar polri dapat secara nyata bersinergi (bukan berkompetisi) dengan KPK ataupun lembaga penegak hukum lainnya.
Melalui momentum ini diharapkan Polri dapat menjawab sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat (public trust recovery) di dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Meskipun pada saat ini, pembentukan Densus Tipikor Polri masih hanya sebatas wacana, namun tidak menutup kemungkinan pada akhirnya hal tersebut dapat segera terwujud (terealisasi), kita tunggu saja !. (Rls)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz