HBA 61, Kejari Lubuklinggau Release Penetapan Tersangka KTNA Musi Rawas

NARASI UPDATE — Dihari Bhakti Adhyaksa ke 61 Tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau menetapkan Ketua Kontak Tani Dan Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Musirawas sebagai tersangka dalam kasus dana Hibah TA 2020,kamis (22/07/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Willy Ade Chaidir didampingi Kasi Pidsus Yuriza Anthony dan Kasi Intelijen Aantomo  mengatakan hari ini adalah jadwal pemanggilan terhadap Ketua KTNA ,Catur Handoko .akan tetapi beliau berhalangan hadir dikarenakan sakit jantung,nanti setelah ada hasil keterangan dari dokter akan kita pelajari dan kami dari kejaksaan negeri Lubuklinggau juga sudah menyiapkan Dokter untuk memeriksa hasil pemeriksaan nya nanti.

“Hari ini dilakukan pemanggilan terhadap CH, akan tetapi bersangkutan berhalangan hadir dikarenakan sakit jantung.kedepannya akan kembali dilakukan pemanggilan”,katanya

Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri Lubuklinggau sebelumnya telah menyita sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkab Musi Rawas untuk Pekan Nasional (Penas) KTNA XVI di Padang.
Barang-barang yang disita berupa 100 buah topi, 100 celana olahraga, 100 baju kaos olahraga, dan 100 tas ransel. Kemudian uang tunai sebesar Rp110 juta dari beberapa saksi. Peyerahan barang tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Musi Rawas di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Diketahui kasus dugaan korupsi ini mencuat dan dilakukan pemeriksaan karena menyangkut anggaran hibah KTNA Mura senilai Rp1,075 miliar. Dana tersebut diperuntukan kegiatan Pekan Nasional (PENAS) 2020 di Sumatera Barat (Sumbar). Kegiatan tersebut batal digelar lantaran adanya Pandemi Covid-19. (*)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz