NARASI UPDATE – EMPAT terdakwa gembong narkoba divonis 15 tahun penjara. Menggapi vonis tersebu, Ketua DPC Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANN) MLM, Hery Triwahyudi SH, mendesak Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau untuk mengajukan banding, Kamis (3/6/2021)
Pasalnya, putusan hakim terhadap Gembong narkoba atas kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 2 kilo gram dengan vonis 15 tahun penjara dinilai jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman seumur hidup.
“Vonis 15 tahun penjara tidak sebanding, dengan Perbuatanya merusak anak bangsa”.Dikatakan, Heri Triwahyudi, seharusnya Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, dapat memberikan contoh efek jera kepada para pemain narkoba dengan menjatuhkan vonis seberat-beratnya.”Saya, menilai Vonis itu sangat rendah jauh dari tuntutan”, terangnya.
Untuk, itu DPC GANN Wilayah Musirawas (Mura), Kota Lubuk Linggau (LLG) dan Muratara atau MLM, dalam hal ini mendukung penuh Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau untuk mengajukan banding atas putusan hakim itu, tegas, Hery Triwahyudi.
Menurut juru bicara Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Aantomo, selaku Kasi Inteljen didampingi Kasi Pidum, Firdaus Affandi, bahwa Tuntutan seumur hidup kepada Empat gembong narkoba sesuai barang bukti (BB) ditemukan sebanyak mencapai 2 kilo gram.
“Mereka, itu Gembong kelas kakap”. Sebelumnya, bedasarkan pengembangan jumlah narkoba sebanyak 5 kilo gram dan telah beredar sebanyak 3 kilo gram.”Yang diamankan 2 kilo sabu, beserta 6000 butir ekstasi.”Kelas kakap, harusnya dihukum setimpal perbuatanya,” jelas Jubir Kejaksaan.
Sisi lain, JPU, Agrin Nico Reval, dan Rianto Ade Putra. Akan berkoordinasi kepada atasan untuk mengambil langkah tepat sesuai Perintah Pimpinan.
“Masih ada waktu 7 hari, tunggu Instuksi Pimpinan,” ucap JPU. (Toding Sugara)