NARASI UPDATE – CEO PT Buraq Nur Syariah (BNS), melakukan penipuan kepada korban 430 orang masyarakat kota Lubuklinggau dan Sekitarnya dalam kasus Property Syariah perumahan Linggau Valey dan Bilal bin Rabbah yang berada di kelurahan Lubuk Kupang Kota Lubuklinggau dengan kerugian mencapai 7,1 Milyar.
Ketua Forum Komunikasi Konsumen Buroq Nur Syariah (FKKBNS) Iskandar Dewantara mengatakan sampai saat ini, sudah 100 hari belum ada kejelasan atas keberadaan Tika Wulandari atau Prita Wulan Kencana, selaku CEO PT Buraq Nur Syariah (BNS), dan belum ada kejelasan hukumnya serta penyelesaian solusi dari Pemerintah Kota Lubuk Linggau yang juga belum ada sampai saat ini.
“Carut-marutnya kasus ini yang banyak melibatkan berbagai pihak mulai dari 430 konsumen PT BNS yang meliputi konsumen Linggau Valey dan Bilal bin Rabbah, pemilik lahan yang belum dibayar PT BNS, Bank BTN, PT MDS, CV TPB, BPN, serta instansi-instansi pemerintah lainnya”, ujarnya.
Lanjut, maka atas nama FKKBNS (Forum Komunikasi Korban Buraq Nur Syariah) kami memohon dan meminta APH kususnya pihak Kepolisian Kota Lubuklinggau men DPO kan Tika dan segera menangkapnya, dan kami juga meminta serta memohon kepada Pemerintah Kota Lubuklinggau segera membentuk tim Khusus penyelesaian kasus Penipuan ini, serta memanggil semua pihak yang terkait dan berkepentingan dalam hal ini.
“Kami meminta kepada pemerintah dan APH Kota Lubuklinggau, untuk dapat duduk bersama mencari solusi terbaik agar semua pihak dapat saling memberi kemupakatan menyelesaikan kasus ini. Sehingga tidak ada yang merasa di rugikan, apalagi ini menyangkut masalah sosial masyarakat Lubuklinggau yang ingin memiliki rumah kecil namun sekarang pupus harapannya karena di tipu PT BNS”, ungkap Iskandar.
Ditambahkannya, saat ini sudah timbul berbagai macam gesekan di lokasi perumahan mulai dari akan dilelangnya tanah perumahan Linggau Valey Oleh BPN, serta klaim dari PT MDS dan CV TPB Atas bangunan Linggau Valey, dan Antar pemilik lahan dengan konsumen Bilal Bin Rabbah yang saling Klaim kepemilikan lahan tanah. Ini akan menimbulkan masalah baru lagi kalau Pemkot dan APH tidak Segera ikut serta menengahi masalah ini.
Keputusan BPSK Kota Lubuklinggau dalam Gugatan FKKBNS kepada PT BNS sudah final dan memberikan rekomendasi segera MengEksekusi Aset PT BNS.
‘Harapan kami dari FKKBNS kepada Pemkot Lubuklinggau dapat membantu kami dalam proses pendampingan Hukum dan kaji Aset bila perlu Pemkot meminta Peran BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) sebagai pihak propesional yang membantu penyelesaian perkara hukum PT BNS Dengan 430 Komsumen yang tertipu, agar dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh korban Penipuan PT BNS”, tegasnya.
Disampaikannya, sebaiknya semua pihak menghindari klaim Hukum atas Lahan sengketa dengan adanya “Status Quo” pada semua lahan dan bangunan Eks PT BNS sampai ada ketegasan berupa kepastian Hukum yang bersifat Final dan mengikat pada lahan dan bangunan sengketa tersebut. Tutupnya (Rilis)