Pemkab Muratara Tandatangani MoU Dengan Kejari Lubuklinggau Terkait Salah Transfer Senilai 26 M

NARASI UPDATE — Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melakukan tanda tangan Memorandum of Understanding (MoU) bersama dengan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau terkait keperdataan dan Tata Usaha Negara (TUN).

Penanda tanganan MoU yang dihadiri langsung Bupati Muratara H.Devi Suhartoni, Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir bersama Kasi Datun Muhammad Anthony dan Bupati Muratara didampingi Sekretaris daerah Alwi Roham, Asisten I Susyanto Tunut serta tim advokat Pemkab Muratara di Ruangan Opp Room Setda Muratara.

“Penandatanganan MoU ini nanti fokus untuk membantu Pemerintah Kabupaten Muratara. agar masalah keperdataan dan tata usaha Negara. Nantinya Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau akan melakukan penegakan keadilan di Kabupaten “Ujar Devi dalam sambutanya. Senin (29/03/2021)

Sementara Willy Ade Chaidir selaku Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menyampaikan pada Kegiatan hari ini kita melakukan Kerja sama MoU dengan Pemkab Muratara. terkait keperdataan dan tata Usaha Negara, “Cetusnya.

“Disampaikanya lagi masalah salah transfer pemerintah pusat ke Kabupaten Musi Rawas sebesar Rp. 26 Miliar itu semestinya ke kabupaten Muratara,”Jelas Willy.

Dengan adanya pertemuan ini salah satu prioritas kita untuk melakukan mediasi setelah ada surat kuasa khusus dari Pemerintah Kabupaten Muratara ke kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dan kita akan upayakan uang tersebut kembali ke Kabupaten Muratara”. Tutupnya. (*)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz