Konsumen Perumahan Syariah BNS Bingung Hendak Melapor Kemana Lagi

NARASI UPDATE – Ketua Forum Komunikasi Konsumen Buroq Nur Syariah (FKKBNS) Iskandar Dewantara mengaku bingung hendak melapor ke mana lagi. Pasalnya persoalan para konsumen perumahan syariah dari PT BNS ini, belum ada kepastian.

Dijelaskan Iskandar kepada awak media, yang menjadi korban perumahan syariah ini ada 430 orang, yang kemudian 270 orang melaporkan kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Dalam sidang di BPSK sendiri, juga ada keputusannya.

“Secara abritrase sudah diputuskan oleh BPSK, namun tidaklanjuti dari putusan BPSK ini masih stagnan, alias mentok. Karena putusan BPKS itu meminta pemerintah dan penegak hukum untuk melakukan tindaklanjut,” jelasnya.

Untuk laporan di Polres Lubuklinggau, diakui Iskandar bahwa saksi-saksi sudah diperiksa. Dan saat ini pihaknya masih menunggu proses lanjut dari Polres Lubuklinggau.

Kemudian kondisi para konsumen sendiri, beberapa diantaranya karena kebutuhan akan rumah, meneruskan pembangunan rumah yang terhenti akibat kasus ini. “Sebagian membangun sendiri, dan sebagian memang sudah ada yang sudah jadi,” tambahnya.

Ditambahkannya, di lahan tersebut sebenarnya ada dua perumahan, yakni Linggau Valley dengan total 70 unit rumah yang sudah jadi dan Bilal bin Rabba. “Kedua-duanya bermasalah. Karena tanah itu adalah tanah anggunan perusahaan sebelumnya, kemudian dibangun oleh BNS,” jelasnya.

Diakui Iskandar, pihaknya pesimis jika uang mereka sekali konsumen yang totalnya mencapai Rp5,1 miliar bisa kembali. “Kami sebagai konsumen, ingin keadilan bagi kami. Proses hukum tolong dilanjuti,” katanya.

Juga minta solusi, karena menurutnya ada oknum-oknum yang justru menyalahkan mereka sebagai konsumen. “Kami juga berharap, dapat rumah, dengan tanah yang jelas. Kalau bisa pemerintah atau developer membantu, agar uang muka kami tidak sia-sia,” tambahnya.

“Kami sadar kalau uang kami tidak mungkin bisa kembali. Namun kami inginkan adanya solusi, bagi konsumen ini. Intinya kami ingin mendapatkan rumah,” ia mengatakan.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Lubuklinggau, H Rahman Sani pimpin rapat terkait permasalah PT Buraq Noer Syariah bersama masyarakat Kota Lubuklinggau.

Sekda didampingi Asisten II bersama Kepala DPMPTSP, Hendra Gunawan, Kabag Hukum Hendri Hermani serta sejumlah jajaran pemkot Lubuklinggau.

Dalam arahannya, Sekda menyebutkan bahwa memang kasus ini cukup rumit. Karena menurut sekda, pihak pemkot Lubuklinggau juga merasa tertipu.

“Kami juga sudah beberapa kali mempelajari apa yang harus disikapi pemkot dalam kasus ini, prinsipnya pemerintah memfasilitasi, mengayomi, dan mendengar maayarakat agar bisa di selesaikan sama-sama,” jelas Rahman Sani. (rilis)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz