JPU Hadirkan 6 Orang Saksi Kasus Askari

NARASI UPDATE — Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang gelar sidang kedua dugaan korupsi penyelewengan Dana Covid-19. Terdakawanya Aksari (43) oknum Kepala Desa (Kades) Sukowarno Kabupaten Musi Rawas (Mura) tahun anggaran 2020.

Dalam sidang yang beragendakan Mendengarkan Keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejari Lubuklinggau Menghadirkan Enam (6) Orang Saksi dan Terdakwa yang saat ini dilakukan penahan di Kejari Lubuk Linggau dihadirkan secara virtual dihadapan majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH.Senin (8/3)

Ke enam orang saksi ,Yakni Revi Fatony Ketua BPD,Ratih Kaur Keuangan,Suprianto Kadus 1,Kasdi Kadus 2,Misman Kadus 3 dan Ratnawati Kadus 4.

Kajari Lubuklinggau ,Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni didampingi Kasi Intelijen Aan Tomo mengatakan, Agenda sidang hari ini yakni mendengarkan keterangan saksi yang berjumlah 6 orang.

“JPU hadirkan 6 orang saksi dalam sidang Askari Kades Sukowarno”,katanya

Sebelumnya Dijelaskan di dalam dakwaan JPU, bahwa selaku kepala desa pada bulan Mei 2020 telah menggunakan dana desa tahap II dan III senilai Rp 187,2 juta.

Dan salah satunya digunakan untuk
Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 2019) warga desa Sukowarno, nyatanya tidak dibagikan oleh terdakwa.Oleh terdakwa dana tahap II dan III yang sejatinya diberikan Rp 600 ribu per Kartu Keluarga (KK) oleh terdakwa digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa. Seperti membayar hutang pribadi, judi togel, judi remi dan lain-lain.

Atas perbuatannya tersebut penuntut umum Kejari Lubuk Linggau menjerat terdakwa melanggar pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun sebagaimana pasal yang didakwakan terhadap terdakwa diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun. Atau merujuk pada peraturan presiden tentang penyalahgunaan dana Covid-19 terdakwa terancam pidana mati.(*)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz