PPK dan PPTK RS Siti Aisyah Antarkan Berkas SPJ ke Kejari Lubuklinggau

NARASIUPDATE.COM — Kejaksaan Negeri Lubuklinggau kembali memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Rumah Sakit Siti Aisyah (RSSA) Kota Lubuklinggau terkait dugaan korupsi kegiatan tahun anggaran 2019,kamis (26/11/2020).

Dua pejabat tersebut mendatangi Ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus sekitar pukul 10,30 wib dengan mengenakan pakaian Batik bermotif hitam dan mengenakan celana warna hitam, sementara satu orang lagi mengenakan baju putih dan jilbab warna merah muda.

Saat dikonfirmasi awak media terkait pemeriksaan mereka menjawab mengantarkan berkas saja dan melihat SPJ.

“Cuma melihat SPJ tahun  2020 dan cuma mengantarkan berkas saja dan belum ada pertanyaan”ujar PPK yang berinisial EV yang mengaku bernama fitri.

Sebelumnya,pada (24/11) lalu,Pihak Kejari Lubuklinggau telah memeriksa beberapa PPTK dan PPK.

Sementara itu,Kasi Inteligen Kejari Lubuklinggau ,Aan Thomo membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa PPTK dan PPK RS Siti Aisyah dugaan korupsi sejumlah kegiatan tahun anggaran 2019.

“Ya benar, hari ini kita memeriksa beberapa PPTK kegiatan di RS Siti Aisyah dan saat ini lagi puldata dan pulbaket”,ungkapnya.(TIM)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz