Terlibat Mendukung Paslon 01 Oknum ASN Mura Diduga Melanggar Kode Etik

NARASIUPDATE.COM — Oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) berinisial NH yang bertugas disalah satu dinas dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Musi Rawas tebukti melanggar kode etik berdasarkan pemeriksaan Bawaslu setempat. Untuk menentukan sanksi bagi oknum ASN tersesebut pihak Bawaslu meneruskan hasil pemeriksaan kepada Komisi ASN (KASN).

Sebgaimana dalam pemberitahuan hasil laporan yang dikeluarkan oleh pihak Bawaslu Musi Rawas, bahwa NH dilaporkan karena di duga melanggar pasal 70 ayat 1 hurup B, UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan larangan melibatkan ASN,TNI dan Polri dalam kegiatan kampanye. Dalam laporan yang teregister No.005/Reg/LP/PB/Kab/10.06/X/2020. Dari hasil pwnelitian dan pemeriksaan kedua Gakumdu kabupaten Musi Rawas maka saudari NH disebutkan terbukti melanggar kode etik sebagai ASN dan akn diteruskan kepada KASN pemberitahuan status laporan tersebut dikeluarkan pada 29 oktober 2020 yang langsung di tandatangani oleh Oktureni sebagai Ketua Bawaslu Musi Rawas.

Ketua Bawaslu Musi Rawas Oktureni Sandara Kirana , saat dikofirmasi media pada rabu (04/10/2020) masalah ini menjelaskan bahwa dirinya belum bisa memberikan tanggapan apapun karena masih fokus dalam pengawasan.

” Saya tidak bersedia menanggapi apapun sekarang saya fokus ke pengawasan kampanye, silahkan ke kantor besok,” demikian katanya. (TimNU)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz