Pemborosan Keuangan Daerah, MAKI Akan Laporkan Dana Hibah Muratara

NARASIUPDATE.COM — Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran (TA) 2019 Nomor: 33.A/LHP/XVIII.PLG/06/2020, mengungkapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas Utara (Muratara) pada tahun anggaran 2019 menganggarkan belanja hibah yang diberikan kepada pihak yang tidak memenuhi persyaratan, dan penyampaian laporan pertanggungjawaban hibah oleh penerima tidak tertib.

Adapun nilai belanja hibah tersebut sebesar Rp 21.074.100.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp20.109.760.000,00 atau 95,42% dari anggaran. Namun, kondisi tersebut justru mengakibatkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp11.926,820,000,00 sebagaimana dibeberkan BPK.

Menanggapi hak tersebut, Deputy Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumsel, Ir. Feri Kurniawan, menuturkan bahwasannya temuan tersebut akan segera ditindaklanjuti.

“Harus di tindak lanjuti secara hukum, karena berpotensi melanggar hukum dan berpotensi melanggar Permendagri tentang penyaluran dana hibah,” ujar Feri pada wartawan, Selasa (27-10).

Selain itu, Feri juga akan segera memproses dan melaporkan hal tersebut ke pihak terkait. “Pasti MAKI tindak lanjuti secara hukum dan melaporkannya, karena berpotensi merugikan keuangan negara,” tandasnya.

Untuk diketahui, realisasi belanja hibah kepada pihak yang belum memenuhi ketentuan sebesar Rp11.926.820.000,00. Berdasarkan dokumen proposal dan kelengkapan persyaratan hibah, diketahui bahwa terdapat penerima hibah yang tidak memenuhi persyaratan yaitu penerima hibah yang tidak berstatus badan hukum sebanyak 29 penerima sebesar Rp413.400.000,00, dan Penerima hibah yang berstatus badan hukum namun pengesahan akta badan hukumnya belum sampai 3 tahun sebanyak 101 penerima sebesar Rp11.513.420.000,00.

Selain itu, berdasarkan perbandingan penerima hibah pada TA 2018 dan TA 2019 menunjukkan terdapat 73,30% atau sebanyak 151 dari 206 penerima hibah pada TA 2019 merupakan penerima hibah pada TA 2018.

Dan, penerima belanja hibah terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp6.527.600.000,00 dan penerima hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp50.000.000,00

Lanjut dijelaskan BPK, berdasarkan hasil data monitoring yang dilakukan oleh Bendahara PPKD menunjukkan penerima hibah yang terlambat dan belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp6.577.600.000,00.(*)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz