MUSIRAWAS – Pengadaan meubeler sekolah untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Musi Rawas pada Tahun Anggaran (TA) 2024 diketahui menjadi Atensi pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. Rabu (30/10/2024).
Diketahui berdasarkan data, BPK melayangkan surat permintaan Dokumen kepada Dinas Pendidikan Musi Rawas guna pemeriksaan pendahuluan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) terhadap pengadaan tersebut.
Sementara itu, adapun pengadaan tersebut yakni. Pengadaan meubeler sekolah Dasar (SD) yang dilaksanakan oleh PT. Tri Putra Sriwijaya dengan nilai anggaran sebesar Rp. 2.897.100.000.00 kemudian pengadaan meubeler Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilaksanakan oleh CV. Jaya Prima dengan nilai anggaran Sebesar Rp. 1.448.400.000.00
Selanjutnya, dokumen yang diminta oleh BPK yakni dokumen pengadaan berupa KAK, HPS dan Perencanaan Teknis, Dokumen Kontrak dan Adendum (Jika Ada), Laporan Hasil Pelaksanaan pekerjaan, dokumen rincian pendistribusian barang dan/atau BAST ke pihak penerima.
Disisi lain, Plt Kepala Dinas Pendidikan saat dikonfirmasi terkait hal ini mengintruksikan kepada wartawan media ini untuk konfirmasi atau bertanya langsung kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan ini
“langsung sama PPTK nya saja Pak JJ” Jawab Dien, Plt Kadisdik Musi Rawas.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, media ini tidak mendapat kan jawaban apapun dari PPTK saat dikonfirmasi.(*)