NARASIUPDATE– Amron alis Ron (45) seorang petani asal Kelurahan Kota padang RT 08 RW 04 Kecamatan Kota padang Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu .
Rabu 13 September 2023
Pukul 06.00 wib. Di areal perkebunan Sungai Pematang Buluan Desa Tanjung Gelang Kecamatan Kota Padang. di temukan meninggal dunia di dalam pondok kebun miliknya dengan kondisi badan hangus terbakar .
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon SH Sik MH melalui Kapolsek Kota Padang Iptu Mansyur Daud Manalu SH di dampingi Kanitreskrim Aiptu Ispan Plani SH membenarkan kejadian tersebut .
Diceritakan Kapolsek Kota Padang kronologis kejadian terjadinya musibah kebakaran itu terjadi pada Rabu 13 September 2023 sekitar pukul 07.0 Wib, yang mana saat itu tetangga kebun korban berangkat menuju ke kebun .
Saat melintas di areal perkebunan milik korban tetangga kebun yang melintas melihat pondok korban hangus terbakar tidak tersisa lagi ,”kata Mansyur .
Selanjutnya ,kedua tetangga kebun yang melintas mencari keberadaan korban namun tidak di temukan sehingga tetangga kebun korban langsung ke desa memberitahu ke kelurga korban dan langsung melaporkan kejadian ini ke pihak Polsek Kota Padang ,”terang Kapolsek Kota Padang .
Mendapatkan laporan itu ,Kapolsek Kota Padang dan personil langsung meluncur ke TKP yang nanah jarak tempuh menuju lokasi tersebut mencapai 3 jam perjalan ,satu jam menggunakan kendaraan roda dua jenis motor dan dua jam di tempuh berjalan kaki ,”jelasnya .
Setiba di lokasi pondok yang terbakar pihak Kepolisian dari Polsek Kota Padang bersama pihak Puskesmas kota Padang langsung mengecek kondisi tubuh korban yang sudah hangus terbakar .
Lebih lanjut ,Kita langsung mengecek dan olah TKP ditempat kejadian tidak ada ditemukan Kejanggalan di TKP dan juga tidak ditemukan dugaan terjadinya Tindak Pidana ditempat kejadian,”ungkap Kapolsek .
Iptu Mansyur juga menjelaskan bahwa dari pihak keluarga korban meminta agar Jenazah korban untuk dapat dibawah pulang kerumahnya yang berada di Kelurahan Kota padang dan berdasarkan hasil rembukan keluarga, pihak keluarga korban tidak bersedia dilakukan Otopsi karena merasa kejadian tersebut murni Musibah kecelakaan. dan pihak korban pun bersedia membuat *surat pernyataan untuk tidak dilakukan Otopsi.
Dugaan sementara terjadinya musibah kebakaran ini diduga pada saat kejadian korban sedang memasak air dengan kayu bakar dipondoknya yang berdinding kayu, namum korban tertidur sehingga api yang digunakan untuk memasak air menyambar dinding pondok yang terbuat dari kayu yang berukuran 2×4 m hingga terjadilah kebakaran pondok tersebut.(Grng)