NARASI UPDATE — Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau terima pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Ngesti Karya ,Kecamatan Jayaloka ,Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2019 dan 2020 dari penyidik Tipikor Polres Musi Rawas dengan Tersangka Pjs Kepala Desa (Kades) Herman Sawiran (42).
Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Musi Rawas ini dilimpahkan Penyidik polres Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Lubuklinggau ,Pukul 13.30 WIB.Kamis (24/2).
Kajari Lubuklinggau ,Riyadi Bayu Kristianto SH ,MH melalui Kasi Pidsus ,Hamdan SH didampingi Kasubsi Penuntutan ,Eksekusi dan Upaya Hukum M Jauhari SH mengatakan telah menerima pelimpahan tahap dua (2) Pidana dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Ngestikarya bersumber APBN 2019 dan 2020.
“Telah diterima pelimpahan tahap 2 dugaan korupsi penyalahgunaan DD Ngestikarya tahun anggaran 2019-2020 dengan tersangka Herman Sawiran”,katanya.
Hamdan menambahkan ,kerugian negara akibat korupsi Dana Desa sebanyak Rp 898.699.293.74 dan tersangka Herman Sawiran telah dititipkan ke Lapas Klas II Lubuklinggau.
“Kerugian Negara sebanyak 800 Juta Rupiah lebih dan saat ini tersangka telah dititipkan ke Lapas”,tambahnya.(*)