NARASI UPDATE — Oknum Ketua RT di Kota Lubuklinggau diringkus Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Helmi Muhamad Hasan (50) Ketua RT RT.04 Kelurahan Nikan Jaya ,Kecamatan Lubuklinggau Timur I ,diringkus polisi di kediamannya beralamat Jalan Perumnas Nikan Blok D 3 No. 18 pada pukul 20.00 Wib,(6/9).
Dari tangan tersangka ,polisi mengamankan 14 (empat belas) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor ± 2,97 (dua koma sembilan puluh tujuh) gram,1 (satu) ball plastik dalam keadaan kosong,Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit hand phone android merk Vivo warna hitam,1 (satu) bungkus kotak rokok Gudang Garam Surya.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba ,AKP Sofyan Hadi mengatakan penangkapan tersangka Helmi Muhammad Hasan berawal dari laporan masyarakat ,bahwa yang bersangkutan sering menyalahgunakan dan mengedarkan sabu.
“Setelah adanya laporan masyarakat, tim yang dibawah komando kasat narkoba melakukan pemancingan untuk membeli sabu kepada tersangka”,ujarnya
Selanjutanya AKP Sofyan Hadi menambahkan setelah itu dilakukan penangkapan dan pengeledahan didapati sejumlah barang bukti dan hasil introgasi kepada tersangka bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut didapat dari saudara HR yang beralamat di Desa Muara Rupit Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara.
“Setelah ditangkap, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari saudara HR yang beralamat di Rupit ,Muratara”,jelasnya.
Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pengedar).(*)