NARASI UPDATE – Pemilihan Calon Kades (Pilkades) serentak tahun 2021 di Kabupaten Musi Rawas, tinggal menghitung hari lagi, mengingat tanggal 8 April mendatang kontestasi Pilkades akan segera berlangsung.
Salah satu kandidat kepala Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, dengan Nomor Urut 4, Mukhsin, pria kelahiran 2 September 1981 yang lalu, memiliki seorang istri yang bernama Lindawati, dan memiliki 3 orang anak dari buah pernikahannya.
Diketahui, Mukhsin juga merupakan mantan ketua Badan Permusyawaratan Masyarakat (BPD) Desa Campur Sari periode 2013-2019. Selama menjabat sebagai Ketua BPD dirinya di kenal mempunyai gagasan dan ide yang cemerlang dalam membangun desa.
Dalam Pilkades serentak tahun ini, Mukhsin mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kondisifitas dan kenyamanan dimasa tenang menjelang Pilkades.
“Keikut sertaan dalam kontestasi Pilkades serentak ini saya merasa terpanggil untuk membangun Desa Campur Sari yang lebih baik dan lebih bersinar”, terangnya.
Lanjut, dirinya juga meminta suport dari Masyarakat Campur Sari dan Keluarga, untuk mendukung dan mencoblos No 4, agar dirinya dapat terpilih menjadi Kades Desa Campur sari.
Dikatanya, dalam maju Pilkades serentak ini dirinya mempunyai visi dan misi sebagai berikut.
Visi :
Bersama mewujudkan Campur Sari “Bersinar” yang aman, maju, jujur, aktif, adil, berbudaya, sejahtera, indah dan benar.
Misi :
1. Mewujudkan pemerintahan yang aman dan nyaman.
2. Mengedepankan Musyawarah desa dalam pengambilan keputusan.
3. Mereformasi sistem kerja aparatur pemerintahan desa dan mengaktifkan seluruh lembaga desa yang ada, serta memberikan hak mereka guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
4. Meningkatkan pelayanan publik dan memberikan keterbukaan informasi, serta menerapkan program gratis dari pemerintah seperti pembuatan akte kelahiran, kartu keluarga, kartu identitas anak, KTP, dan lainnya.
5. Melaksanakan program beda rumah sebanyak 10 Unit/ tahun selama 6 tahun.
6. Menyalurkan bantuan pemerintah baik desa, daerah, maupun pusat yang tepat sasaran.
7. Mengalokasikan serta merealisasikan anggaran untuk kegiatan olah raga, kesenian, dan keagamaan.
8. Meningkatkan mutu pendidikan serta pelayanan kesehatan bagi warga desa campur sari.
9. Meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
10. Memaksimalkan peran serta unsur kepemudaan dan PKK dalam membangun desa.
11. Mewujudkan pemerintahan yang bersih dan benar dalam tata kelola keuangan desa (Syarif)