SELUMA – NARASI UPDATE — Satuan Reserse Narkoba ( Sat Resnarkoba) Polres Seluma ,Selasa 3 /12 2024 sekitar Pukul 16.00 Wib berhasil mengamankan dua orang warga pelaku terduga penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu Sabu .
Kedua warga tersebut di ketahui atas nama DIDI SUKMADI ( 41) berpropesi
Pedagang Warga Kelurahan Sawah Lebar Kecamaran Ratu Agung Kota Bengkuku Provimsi Bengkulu dan
ARLAN WAHYUDI (40 ) seorang Karyawan Swasta.
Kedua pelaku terduga penyalagunaan Narkotika ini di amankan petugas Satresnarkoba Polres Seluma saat berada di Jalan lintas Bengkulu-Manna Kelurahan Babatan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma. Saat akan transaksi Narkotika .
Penangkapan Pedagang dan Karyawan Swasta ini di pimpin langsung Kasatnarkoba Polres Seluma IPTU HENGKY NOPRIANTO, S.H,M.H ,saat diamankan oleh petugas dari tangan kedua pelaku ini petugas mengamankan Barang Bukti Narkotika jenis sabu sabu
Yakni satu paket kecil Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman diduga jenis shabu-shabu didalam kotak rokok sampurna berisi kertas putih yang dibalut lakban hitam berisi kantong plastik bening klip merah .
satu unit handphone merk vivo warna hitam.
satu unit R2 merk Astrea Prima Dan Kunci Motor dengan Nopol BD 3729 KK.
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo melalui Kasatnarkoba Iptu Henky Novrianto, S.H,M.H mengungkapkan
Kronologis kejadian diamankanya dua orang terduga penyalagunaan Narkotika ini bermula petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika di
Kelurhan Babatan Kecamatan Sukaraja ,mendapat info tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian, alhasil benar adanya dua orang yang berpropesi pedagang dan karyawan swasta itu lagi transaksi di jalan tersebut .
‘Yang mana Narkotika jenis sabu sabu itu di simpan didalam kotak rokok sampurna yang berisi balutan kertas putih didalam lakban hitam yang berisi kantong plastik bening klip merah ‘,Kata Mantan Kapolsek Padang Ulak Tanding ini.
Selain mengamankan BB Narkotika jenis Sabu Sabu petugas juga mengamankan
1 unit handphone merk vivo warna hitam, 1 unit R2 merk Astrea Prima dengan Nopol 3729 KK yang diduga di gunakan untuk transaksi Narkoba ,”jelas Kasat Narkoba .
“Untuk saat ini kedua pelaku ini sudah di amankan di Polres Seluma guna kepentingan lebih lanjut .(Geng)