LUBUKLINGGAU – Dua pelaku bandar dan kurir narkoba yang ditangkap Polisi dengan total barang bukti yang diamankan 2,3 kilogram sabu serta 4.494 pil ekstasi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan beberapa hari lalu diduga sebagian untuk diedarkan di tahun baru.
“Jadi ini sudah akhir tahun ya, ada perencanaan daripada pelaku ini untuk mengedarkan barang ini untuk nanti di waktu-waktu akhir tahun atau tahun baru,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana dalam pres rilis pada Rabu, 13 November 2024 di Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau.
Pihaknya mengaku saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana asal usul narkoba tersebut. Sebab sambungnya, kedua pelaku yang telah diamankan masih belum kooperatif.
“Yang bersangkutan masih belum kooperatif dan masih kita dalami lagi beberapa saksi-saksi yang lain termasuk informasi awal yang kita dapatkan sebelum menangkap atau mengamankan daripada kedua pelaku ini,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, diamankannya kedua pelaku ini membuat Polres Lubuklinggau akan terus melakukan pengungkapan terkait dengan peredaran narkoba. Sebab menurutnya, kota Lubuklinggau ini merupakan kota transit atau persinggahan dari beberapa lintas Kabupaten.
“Kami kedepan akan terus melakukan pengungkapan terkait dengan peredaran narkoba yang ada di Lubuklinggau ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, terungkapnya kasus dengan total barang bukti yang cukup banyak ini, menurut Kapolres dapat menyelamatkan 35 ribu generasi muda
“Mudah-mudahan hal-hal seperti ini kita terus perangi terus. Kami meminta bantuan warga masyarakat bila mendapat informasi atau ada di lingkungan diketahui tempat peredaran atau pengguna kami menerima atau membuka luas kepada masyarakat untuk memberikan informasi yang seluas-luasnya dan akan kami tindak lanjuti,” bebernya.
Diketahui sebelumnya Tim Sat Res Narkoba Polres Lubuklinggau mulanya menangkap tersangka Dedi Hendra Sukma. Tersangka ditangkap di Gang Setapak, RT 04, Kelurahan Linggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II pada Jumat, 8 November 2024 sekitar pukul 17.10 WIB.
Kemudian Polisi melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka kedua yakni Fikriyansyah alias Fikri. Polisi menangkapnya di Perumahan Harapan Jaya di Jalan Fatmawati Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II pada Sabtu, 9 November 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka berupa 2 plastik klip berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat 210 gram. Lalu 1 lakban bekas warna hitam dan 1 unit handphone (HP).
Selanjutnya mengamankan barang bukti 2 bungkus teh cina merk Guanyinwang yang berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat 2,10 kilogram atau 2.106 gram. Kemudian 6 plastik klip berisikan 3.500 butir pil warna pink dan 996 butir IL warna hijau. Dimana pil tersebut diduga narkotika jenis ekstasi.(*)