NARASI UPDATE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng) Melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) akhirnya melakukan penahanan terhadap RZ, oknum pegawai salah satu bank pemerintah pada Selasa 8 Oktober 2024. Penahanan RZ lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit yasa griya dan kredit pembebasan lahan tahun 2018-2019 di Perumahan Cempaka Bentiring Permai Desa Taba Jambu Kecamatan Pondok Kubang dengan nilai mencapai Rp5,5 miliar.
Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH, MH didampingi Kasi Pidsus ,Rianto Ade Putra SH,MH mengatakan tersangka mengenakan rompi pink dan akan ditahan di Rutan Kelas IIB Malabero dengan masa penahanan selama 20 hari kedepan.
‘’Tersangka RZ yang merupakan seorang analis kredit di salah satu bank ini telah kami tahan. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari terhitung 8 Oktober hingga 27 Oktober mendatang,’’ ujar Marjek.
Marjek menuturkan atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal 2, pasal 3 dan pasal 11 Undang-Undang Tidpikor. Untuk selanjutnya, kejaksaan akan melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
‘’Penyidik akan melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka baru,’’ kata Kasi Intel
Untuk diketahui sebelumnya proses penyelidikan terhadap kasus tersebut terus bergulir. Sebelumnya telah dilakukan beberapa kali ekpose ke BPKP. Sejauh ini, nasabah, manajemen dari bank hingga developer PT. Asisya Catur Persada telah dimintai keterangan. (*)