NARASI UPDATE — Tiga Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Musi Rawas Utara (Muratara)Tahun Anggaran 2018 dilimpahkan ke Pidana Khusus (Pidsus)Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau. Senin (23/09/2024).
Ketiga tersangka tersebut,yakni Dr.Herlina ,Dr.Madri Jeri Afrimando dan Ekman Dian Winani.
Kasat Reskrim, Sofyan Hadi melalui Kanit Tipikor Polres Muratara, IPDA Jon Heri mengatakan hari ini pelimpahan baerkas dan 3 orang tersangka dugaan korupsi dana BLUD RS Rupit ,Kabupaten Muratara tahun Anggaran 2018 yang merugikan Negara Satu Milyar Rupiah Lebih.
“Hari ini pelimpahan berkas dan ketiga tersangka dan telah diterima tim Pidsus Kejari Lubuklinggau serta ketiga tersangka dalam keadaan sehat”,katanya.
Kajari Lubuklinggau ,Anita Asterida,SH.MH melalui Kasi Pidsus ,Achmad Arjansyah Akbar didampingi Kasi Inteligen, Wenarnol menyatakan pihaknya telah menerima berkas dan ketiga tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan akan dilakukan penahanan serta dititpkan ke Lapas Klas II A Lubukllinggau.
“Telah diterima dan ketiga tersangka dinyatakan sehat.ketiga tersangka akan dititipkan di Lapas Klas II A Lubuklinggau”,katanya
Dari hasil audit, kasus korupsi dana BLUD RSUD Muratara ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1.047.320.849,86 (satu miliar empat puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh delapan ratus empat puluh sembilan koma delapan puluh enam rupiah).(*)