Oplus_131072

Mantan Kades Karang Anyar ditetapkan Tersangka

NARASI UPDATE – Mantan Kades Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditetapkan sebagai tersangka pengamaman menggunakan senjata api.


Mantan Kades Karang Anyar ini adalah Amir (47) warga Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan.


Amin ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa 20 Agustus 2024 di Mapolres Muratara.


Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi membenarkan Amir sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Amir ditetapkan tersangka, dalam kasus pengancaman dan atau tanpa hak dan bukan profesinya menyimpan, memiliki dan menguasai senjata api dan peluru.


Dari tersangka Amir juga diamankan barang bukti senjata api jenis pistol revolver 6 selinder berwarna perak bergagang kayu coklat dengan nomor seri MOD 10-9.


Kemudian, 4 butir peluru timah warna kuning dengan rincian, 3 butir peluru kaliber 38 PIN dan 1 butir peluru kaliber 38 SPL.


Juga diamankan HP Vivo Tipe Y75 warna biru dongker dan tas sandang warna merah, berisi dompet dan kartu identitas.


Amir dilaporkan oleh seorang pemborong bernama Hamsi (40) warga Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan.


Kronologis kejadiannya, Selasa 20 Agustus 2024 sekira pukul 13.02 WIB, korban dan para saksi berada di Kantor Kemenag di Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit.


Korban Hamsi selaku pemenang tender proyek pembangunan gedung di samping kantor Kemenag Muratara, melakukan pengukuran tanah untuk pembangunan (titik nol).


Namun pada saat dilakukan pengukuran, tiba-tiba datanglah Amir mengendarai mobil, langsung menabrak alat meteran yang digunakan untuk mengukur.


Amir langsung turun dari mobilnya sambil berkata. “Tidak boleh ketitik nol hari ini,”. Kemudian korban mendekati Amir sambil berkata “Kak ngapo kau mer”.


Tiba-tiba Amir langsung mengeluarkan pistol dari tasnya. Menggunakan tangan kiri, Pistol itu diarahkan ke perut korban.


“Kutembak kau, kutembak”. Pada saat itu saksi Alex yang hanya berjarak 1 meter dengan Amir, langsung merampas pistol tersebut.
Juga merampas tas selempang yang dibawa Amir, karena khawatir masih ada senjata di dalam tas tersebut.


Alex kemudian melapor ke Polres Muratara dan menyerahkan pistol dan barang bukti lainnya ke polisi.
Berkaitan dengan kejadian ini, penyidik Sat Reskrim Polres Muratara kemudian mengamankan tersangka Amir.


“Tersangka Amir tidak kami lakukan penahanan. Karena dalam kondisi sakit,” jelas Kasat Reskrim.
Dalam pemeriksaan oleh Dokter RSUD Muara Rupit tentang kondisi kesehatan, diketahui Amir menderita penyakit Stroke dan diabetes, serta tensi darah tinggi.


“Selanjutnya tersangka Amir dibantarkan ke Rumah Sakit Ar Bunda Kota Lubuklinggau dan menjalani rawat inap di sana. Namun proses hukum tetap berjalan,” kata Kasat Reskrim.(*)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz