Oplus_131104

JPU Hadirkan 5 Saksi Terkait Dugaaan Korupsi Makmin Tahfidz

NARASI UPDATE — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau hadirkan Lima (5) Orang Saksi terkait kasus dugaan Korupsi Makan Minum Rumah Tahfidz pada Dinas pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Sidang yang digelar pada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dan dipimpin oleh Majelis Hakim Efiyanto D,Masriati dan Khoiri Akhmadi
dengan agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Netty Herawati.Kamis,(15/08).

JPU Kejari Lubuklinggau yang beranggotakan Ichsan Azwar SH.MH. Rahmawati SH.Alan SH menghadirkan saksi sebanyak 5 orang,yakni Nurlaini, ⁠Purwanti ,Rumiyati ,Sumardi, M.serta Dr. M. Ir. Hayatun Nofrida, MP.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) ,Anita Asterida, melalui Kasi Inteligen Wenarnol didampingi Kasi Pidsus Ahmad Arjansyah Akbar mengatakan sidang hari ini menghadirkan 5 orang saksi terkait dugaan Korupsi Makan Minum Rumah Tahfidz pada Dinas pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 dan 2022 dengan terdakwa Netty Herawati.

“Benar,hari ini sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dugaan Korupsi Makan Minum Rumah Tahfidz pada Dinas pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 dan 2022.kita menghadirkan 5 orang saksi”,katanya

Sidang lanjutan akan digelar pada hari Kamis (22/08) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Diketahui berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, Negara dirugikan Rp172 juta dengan modus rumah Tahfidz tersebut memasak sendiri makanan untuk santrinya.(*)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz