Oplus_131072

Dana Hibah Bawaslu Lubuklinggau 2023 Senilai Rp 3 Milyar Belum Dilaksanakan

NARASI UPDATE — Dana Hibah Pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lubuklinggau senilai Rp 3 Milyar di Tahun Anggaran 2023  disinyalir menjadi penyebab keterlambatan penyampaian laporan penggunaan Hibah yang disalurkan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuklinggau.

Menurut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan terdapat 4 Penerima Hibah terlambat menyampaikan Laporan Penggunaan Hibah dengan jumlah hari keterlambatan antara 23 Hari sampai dengan 105 Hari dan 50 penerima Hibah belum menyampaikan laporan penggunaan hibah.

Selanjutnya ,BPK menyebutkan ,Permintaan keterangan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Hibah menyatakan bahwa keterlambatan penyampaian laporan penggunaan Hibah ,karena terdapat Hibah belum dilaksanakan yaitu, Hibah Pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Diketahui, menurut peraturan Wali kota Lubuklinggau Nomor 21 Tahun 2021 tentang pemberian hibah dan bantuan sosial mewajibkan penerima hibah untuk menyampaikan laporan penggunaan hibah paling lambat tanggal 10 januari tahun anggaran berikutnya.

Ketua Bawaslu Lubuklinggau ,Dedy Karim Jaya mengatakan untuk konfirmasi kepada Koordinator Sekretariat (Koorsek) Bawaslu Lubuklinggau.

“Waduh. Konfirm ke Korsek be”,katanya.Kamis,(1/8).

Sementara itu, Koordinator Sekretariat (Koorsek) Bawaslu Lubuklinggau ,tidak menjawab disaat konfirmasi melaluo pesan whatsapp.(*)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz