MURATARA – Penetapan tunjangan perumahan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara (MURATARA) melebihi harga sewa atau tidak berdasarkan harga setempat. Senin (15/07/2024).
Diketahui, berdasarkan resume Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Nomor ; 43.B/LHP/XVIIII.PLG/05/2024..
Permasalahan belanja tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Muratara ini diketahui telah terjadi dalam 2 tahun berturut-turut (2022-2023).
Hal ini kembali terjadi di tahun 2023 dikarenakan Sekretariat DPRD Muratara telah merealisasikan belanja tunjangan perumahan di periode bulan Januari sampai dengan bulan Maret Tahun 2023 tidak mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) Musi Rawas Utara Nomor 29 Tahun 2023.
Dengan demikian pembayaran tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD untuk periode bulan Januari sampai dengan Maret TA 2023 tidak sesuai dengan nilai hasil kajian sewa dengan harga setempat. Sehingga terdapat lebih bayar dengan nilai total untuk periode bulan Januari sampai dengan bulan Maret TA 2023 sebesar
Rp267.918.300,00.
Menurut Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 29 Tahun 2023 dimana seharusnya Ketua DPRD mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp12.2000.000,00/bulan akan tetapi realisasi yang tercatat setiap bulan nya, Ketua DPRD mendapatkan tunjangan sebesar Rp.18.978.300,00. Kemudian untuk Wakil Ketua sebesar Rp9.500.000,00/bulan akan tetapi direalisasikan sebesar Rp.31.630.500,00 untuk 2 orang, selanjutnya anggota DPRD sebear Rp6.000.000,00/bulan namun direalisasikan sebesar Rp. 201.897.300,00 untuk 22 orang.
Untuk diketahui Pada Tahun Anggaran 2023, DPRD Kabupaten Muratara telah merealisasikan anggaran Belanja Tunjangan Perumahan DPRD sebesar Rp2.226.318.300,00.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan. Sekretaris DPRD Muratara belum dapat dimintai klarifikasi nya terkait permasalahan ini.(*)