NARASI UPDATE -Dandi Alias Bramun (25) Warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu ,merintih kesakitan saat di bawa petugas dari Polsek PUT Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu , menggunkan kursi roda lantaran kedua kaki kiri dan kanannya di hadiahi timah panas karena melawan saat hendak di tangkap oleh petugas Polsek PUT .
Perlu di ketahui Dandi Alias Bramun ini merupakan pelaku begal yang sudah meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek PUT dan sudah masuk dalam Dapar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon SH Sik MH melalui Kapolsek PUT Iptu Hengky Novrianto SH MH di dampingi Kanitreskrim Aiptu Rosidin SH membenarkan sudah mengamankan pelaku begal Dandi Alias Bramun Warga Desa Kepala Curup .
Kapolsek PUT mengatakan bahwa pelaku Curas ini sudah masuk DPO dan saat hendak di tangkap petugas pelaku ini melawan sehingga petugas terpaksa melakukan melumpuhkan pelaku ini .
Pelaku ini menjalankan aksi begalnya di Jalan Umum Kelurahan Pasar PUT Kecamatan Padang Ulak Tanding dengan korbannya Ahmad Yakin Bin Ali Rohim(Alm) berdasarkan laporan polisi:Lp/B-05/V/2024 tanggal 10 Mei 2024 yang lalu .
Diceritakan Hengky ,kronologis penangkapan ya bermula pada hari Jumat 14 Juni 2024 sekitar pukul 18.30 Wib Unit Reskrim Polsek PUT mendapatkan informasi bahwa ada pelaku Dpo pencurian dengan Kekerasan yang selama ini di cari oleh petugas .
Setelah petugas mendapatkan informasi itu ,saya selaku Kapolsek PUT langsung memimpin penangkapan tersebut di Sebuah Rumah persembunyiannya di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang ,”jelasnya .
Kapolsek menjelaskan saat hendak di tangkap pelaku ini berusaha kabur dan melawan petugas sehingga petugas terpaksa melumpuhkan kedua kaki pelaku begal ini .
“Kita sudah memberikan tembakan peringatan ke pada pelaku ini supaya menyerahkan diri namun pelaku ini masih berusaha kabur dan melawan ,”ungkap Hengky .
Perlu di ketahu aksi pelaku begal atau Curas ini sudah meresahkan pengendara yang melintas di wilayah hukum Polsek PUT sebab saat di interogasi oleh petugas pelaku ini mengakui sudah
melakukan pencurian Dengan Kekerasan di Jalan umum Kel. Pasar Pu.Tanding Kec.Pu.Tanding Kab.Rejang Lebong pada 05 Mei 2024 yang lalu .
Selain itu Kata Kapolsek PUT ,pelaku ini juga mengakui aksinya melakukan begal sebanyak 2 kali di wilayah hukum Polsek PuTanding antara tahun 2018 dan 2021 yang lalu .(Grng)