JPU KN Tanjab Timur Tuntut Terdakwa Pembunuhan Seumur Hidup

NARASI UPDATE — AS tertegun saat mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya hukuman pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan, yang terjadi di Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjab Timur beberapa waktu lalu, pembacaan dokumen tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjab Timur.

Dalam membacakan Tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimipin, Kasi Pidum
F. A. Huzni, SH. Didampingi Jaksa Nurul Afifah Ana.SH.dan Pito Riezki Dewantara SH.

Tuntutan hukuman seumur hidup yang dibacakan oleh Pito Riezki Dewantara, SH. Mengatakan.
AS dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjab Timur pada hari senin 19 pebruari 2024.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Pito SH. saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tanjab Timur.

Kasi Pidum F. A. Huzni SH
menjelaskan. Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sangat sadis. Bahkan terdakwa AS telah menikmati hasil dari tindak pidana yang ia lakukan dengan cara merampas dari korban, usai melakukan pembunuhan. Terdakwa melarikan diri, dan Terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

Dari perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat Keadaan yang meringankan :

Kasi Pidum F.A Huzni menambahkan. Faktor lain yang harus dipertimbangkan, sikap batin terdakwa saat melakukan tindak pidana sangat tenang dan melakukan setiap
tindakannya dengan teliti.

Saat dilakukan test Kesehatan jasmani dan rohani terdakwa sehat serta tidak dijumpai gejala gangguan jiwa, hal ini sesuai dengan hasil Visum et Repertum Psikiatrikum dari Rumah Sakit Jiwa Daerah Jambi dengan Nomor : S-9793/DINKES.RSJD-1.1/X/2023 tanggal 11 Oktober 2023 yang ditandantangi oleh dr. Victor Eliezer, Sp. KJ dengan hasil kesimpulan pada saat ini tidak dijumpai gejala
gangguan jiwa, pada saat melakukan tindak pidana, terperiksa dalam keadaan sadar dan dianggap dapat bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya.

Dari hasil kejahatan tersebut
Korban D meninggalkan seorang suami dan anak yang berumur 9 (sembilan) tahun yang masih membutuhkan perhatian seorang ibu.

Maka dengan tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar
Pasal Primair 340 KUHP subsidiar pasal 338 KUHP atau Kedua Pasal 365 Ayat (3) KUHP

Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ada hal-hal yang meringankan. Menyatakan terdakwa AS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,

“Perbuatan terdakwa AS ini, telah dilakukan dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu untuk merampas perhiasan milik korban dengan cara menghilangkan nyawa korban, warga kelurahan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjung Jabung Timur”jelas Kasi Pidum,(*).

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz