NARASI UPDATE – Gunawan Alias Gun
(20) Warga Desa Belumai II Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu terpaksa merasakan dinginnya ubin Sel tahan Polsek Padang Ulak Tanding .
Pasalnya pelaku ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan kasus pencurian dengan pemberatan dengan korban atas nama Suyatno alias Yayat Warga Desa Belumai Kecamatan PUT .
Gunawan alias Gun di laporkan Suyatno alias Yayat ke Polsek PUT atas pencurian Mesin Air Sanyo miliknya ,namun setelah di tangkap pelaku ini juga telah mengakui sudah mencuri motor di Wilayah Hukum Polsek PUT .
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon SH Sik MH melalui Kapolsek PUT Iptu Hengky Novrianto SH MH di dampingi Kanitreskrim Aiptu Rosidin SH mengatakan Kronologis penangkapan pelaku bermula pada hari Sabtu 13 Januari 2023 sekitar pukul 04.00 Wib Unit Reskrim mendapatkan informasi bahwa ada pelaku Dpo pencurian dengan pemberatan berdasarkan laporan polisi:Lp/B-19/VIII/2023 tanggal 30 Agustus 2023 an.pelapor SUYATNO Als AYAT Bin MARMEN (Alm) di wilayah Hukum Polsek Pu.Tanding.
Setelah kita mendapatkan laporan dari korban ,pihak Polsek PUT langsung melakukan penyelidikan dan di ketahui pelakunya ini Gunawan alias Gun .
Korban melapor Mesin Sanyo miliknya raib di curi orang ,setelah itu Gunawan ini melarikan diri sehingga kita tetapkan DPO .
‘Ya bermula kita mendapatkan info ada pelaku Curat yang selama ini kita cari sebab sudah masuk DPO ,”jelas Hengky .
Mendapatkan info itu ,saya langsung memimpin personil untuk melakukan penangkapan ,”ungkap Kapolsek PUT .
Dijelaskannya pelaku Gunawan alias Gun ini kita amankan di Sebuah pondok di Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.
Setelah dapat kita amankan pelaku Curat ini langsung kita gelandang ke Mapolsek PUT guna melakukan interogasi ,”terangnya .
Dari hasil Interogasi oleh petugas pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Desa Belumai II Kecamatan PUT 30 Agustus 2023 yang lalu .
Lebih lanjut kata Kapolsek PUT hasil Interogasi terhadap pelaku juga mengakui sebelumnya pernah melakukan 2 kali pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Padang Ulak Tanding yaitu sekira tahun 2023 yang lalu .
“Untuk kronologis pencuriannya ini ,pelaku mencuri mesin Sanyo milik korban pada saat malam hari ,ketika si korban sedang tertidur yang mana saat itu pelaku Gunawan ini bersama dua orang rekanya yang saat ini sudah menjalankan hukuman di Lapas .(GRNG)