NARASI UPDATE – Miris, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Musi Rawas harus membayar jasa Konsultasi yang diketahui beberapa personil dari konsultan tersebut tidak memiliki keahlian yang sesuai sebagaimana yang dipersyaratkan didalam KAK. Senin (23/10/2023).
Seperti pribahasa ketiban durian runtuh, beberapa oknum konsultan mendapatkan bayaran tanpa bekerja.
Hal ini diketahui berdasarkan Laporan Hasil Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) menyebutkan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) menganggarkan Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp3.074.484.550,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp3.056.906.200,00 atau 99,43% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban kegiatan serta hasil konfirmasi kepada tenaga ahli dan tenaga pendukung menunjukkan terdapat empat paket pekerjaan jasa konsultansi konstruksi pada Dinas PUBM yang pelaksanaan pekerjaannya tidak sesuai KAK.
Adapun 4 jasa konsultan tersebut yakni, Jasa konsultansi Pengawasan Jembatan yang dilaksanakan oleh CV. PEC, Jasa konsultansi Pengawasan Pelebaran menuju Standar yang dilaksanakan oleh CV. AB, Jasa konsultansi Pengawasan Rekontruksi jalan 3 yang dilaksanakan oleh CV. MR, Jasa konsultansi Pengawasan Rekontruksi jalan yang dilaksanakan oleh PT. SMS.
Akibat dari permasalahan tersebut, mutu pekerjaan jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan yang Dilaksanakan oleh pihak penyedia tidak sesuai mutu yang dipersyaratkan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum mendapatkan konfirmasi terkait permasalahan ini dari Dinas PUBM Kabupaten Musi Rawas.(*)