LUBUKLINGGAU – Wali Kota Lubuklinggau melalui Asisten Bidang Ekubang, H Nobel Nawawi memimpin rapat pemantapan optimalisasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi guru non ASN dan pekerja rentan di Kota Lubuklinggau bersama tim BPJAMSOSTEK Kota Lubuklinggau di ruang rapat Lt.3 Kantor Walikota Lubuklinggau, Selasa (27/6/23)
Dalam arahannya, Nobel Nawawi mengatakan rapat ini bertujuan untuk menetapkan surat edaran terkait optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada koperasi dan UMKM, perizinan, guru non ASN serta satuan pendidikan formal dan non formal di Kota Lubuklinggau.
Pemkot Lubuklinggau melalui surat edaran ini memastikan akan melindungi hak pekerja di Kota Lubuklinggau untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
“Jadi kedepannya, semua pengusaha yang ingin berusaha di Kota Lubuklinggau wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial di BPJAMSOSTEK,” ujarnya.
Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Kota Lubuklinggau, Nurhidayati menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Lubuklinggau yang telah bekerjasama dengan baik bersama BPJAMSOSTEK dalam rangka mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial untuk pekerja di Kota Lubuklinggau.
Turut hadir, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, H Tamri, Kepala DKUKM, H Wiwin Eka Saputra, Kabag Ekonomi, M Iskandar Muda, Kabag Hukum, M Yasin, mewakili Dinsos, mewakili DPMPTSP, mewakili Disperindag, mewakili Disdik, serta pejabat lainnya yang sempat hadir.(ADV)