Komisi I DPRD Muratara Gelar Rapat Terkait Penyelesaian Pelantikan Perangkat Desa

ADVERTORIAL — Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) kembali melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Muratara, disambut langsung oleh Ketua Komisi I Hermansyah Samsiar.

PPDI merupakan wadah perhimpunan segenap perangkat desa yang merupakan organisasi profesi, perjuangan dan ketenagakerjaan yang berdasarkan Pancasila.

Ketua Komisi I DPRD Muratara Hermansyah Samsiar menerangkan bahwa dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan sebagai raja di desa, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja. Termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, itu harus ada aturannya.

Selain itu, lanjut dia, jangan sampai kades mengesampingkan aturan yang sudah ada. Karena hal itu merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan.

“Perlu saya ingatkan dalam pengisian jabatan kades, harus menunjuk perangkat desa yang mempunyai kemampuan, bukan karena hubungan saudara. Sebab hal ini akan mengakibatkan pelayanan di desa bisa terganggu, maka hal itu tidak boleh sampai terjadi,” tegas Hermansyah Samsiar.

Selanjutnya, perlu diketahui perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan di desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pada penyelenggaraan urusan pemerintahan di desa dan kepentingan masyarakat setempat di desa.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada kepala desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur,” ungkap dia lagi.

Selain itu, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.

“Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur, bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu,” tambah dia.

“Khusus untuk pemberhentian perangkat desa karena diberhentikan, yang selama ini menjadi substansi pengaduan ke DPRD Muratara, sebenarnya telah diatur dengan jelas pula tata caranya yakni terlebih dahulu melakukan konsultasi kepada pihak PMD-P3A Muratara serta Camat di kecamatan masing-masing, dan memperoleh rekomendasi camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian sesuai syarat yang diatur dalam Pasal 5 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” terangnya panjang lebar.

“Dalam waktu dekat, kita akan merekomendasikan hasil rapat Komisi I bersama PPDI dan 12 orang kades ke Pemkab Muratara, agar permasalahan ini dapat diselesaikan secepatnya,” pungkas dia.

Sementara itu, Kedas Bumi Makmur Kecamatan Nibung, Sulaini mengatakan, dengan adanya rapat bersama Komisi I DPRD Muratara, ia sangat mengharapkan Camat Nibung agar segera mengeluarkan rekomendasi pelantikan perangkat desanya, agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik

“Nah, dalam penunjukan perangkat desa, saya telah melakukan secara selektif dan penuh dengan ketelitian,” pungkasnya.(ADV)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz