NARASI UPDATE — Herman Sawiran (42) ,PJS Kepala Desa (Kades) Ngesti Karya, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019-2020 menjalani sidang perdana yakni pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau di Pengadilan Tipikor Palembang.Senin (13/3).
Sidang pembacaan dakwaan ini dibacakan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau , Hamdan SH. yang mana Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Musi Rawas ini di didakwa Pasal 2, Pasal 3 dan pasal 8 Tahun UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi.
Kajari Lubuklinggau ,Riyadi Bayu Kristianto SH ,MH melalui Kasi Pidsus ,Hamdan SH membenarkan bahwa hari ini telah membacakan dakwaan terhadap Herman Sawiran ,Pegawai Negeri Sipil (PNS) Musi Rawas yang menjabat PJS Kades Ngesti Karya terkait dugaan korupsi Dana Desa.
“Terdakwa Herman Sawiran mengikuti sidang di Lapas Lubuklinggau melalui zoom meeting dan didakwa pasal 2,3 dan 8”, katanya
Kasi Pidsus menambahkan ,atas dugaan korupsi DD yang dilakukan oleh PJS Kades Ngesti Karya 2019-2020 Herman Sawiran, Negara dirugikan Rp 898.699.293.74.
“Negara dirugikan 898 juta lebih”,tambahnya
Setelah sidang pembacaan dakwaan, sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 29 Maret dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(*)