NARASI UPDATE -Tiga Unit mobil Dan Truk pengangkut Batu Bara dari Wilayah Jambi yang menerobos Unit Timbangan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu terpaksa di berikan sangsi tilang oleh petugas Unit Timbangan .
Diberikannya sangsi tilang ke 3 Unit Damtruck pengangkut batu bara yang melintas tersebut karena menerobos Timbangan Timbang .selain itu diberikannya sangsi tilang itu karena Damtruck pengangkut batu bara di larang melintas pada siang hari .
Kepala Unit Timbangan PUT Deny Wijdan SH MH i melalui Danru Firman ST mengatakan diberikannya sangsi tilang itu merujuk berdasarkan surat edaran Gubernur Bengkulu bahwa kendaraan Truk Batu Bara di larang melintas di siang hari .
Ini tadi sudah dua kesalahan ,pertama melintas di siang hari dan kesalahan kedua mobil atau kendaraan tersebut sengaja menerobos Timbangan tampa melakukan timbangan kendaraan terlebih dahulu saat melintas memasuki wilayah Bengkulu .
‘Ya kita melakukan pengejaran hingga 5Km lebih dari Timbangan hingga ke Pasar Kelurahan PUT Kecamatan PUT Tampa menggubris petugas yang melakukan penyetopan di depan Unit timbangan timbang ,”ungkap Firman .
3 Unit Damtruck itu melintas pada Selasa 28/2 2023 Pukul 9.30 Wib pagi dan mengabaikan atau menghindar dari timbangan timbang ,saat dilakukan penyetopan oleh petugas supir Damtruck itu malah melaju kencang ke arah pasar PUT ,”ujarnya .
Dikatakan Firman berdasarkan surat edaran Gubernur Propinsi Bengkulu , Truk pengangkut Batu Bara itu boleh melintas di malam hari di mulai Pukul 18.00 Wib hingga sebelum pukul 6.00 Wib pagi .
Sementara itu,Gilang (20) Warga Kabupaten Kepahiang supir mobil Damtruck warna hijau daun BD 8490 AW yang kena sangsi tilang akibat menerobos dan melintas di siang hari mengakui bahwa dirinya baru pertama kali ini melintas dan tidak mengetahui adanya jembatan timbang dan juga dirinya belum mengetahui adanya larangan mobil pengangkut batu bara di larang melintas di siang hari .(Grng)