Polisi Sosialisasikan Tilang Elektronik

NARASI UPDATE – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik terus disosialisasikan ke masayarakat. Termasuk untuk wilayah Lubuklinggau dan Musi Rawas.

Sosialisasi berlansung di Hotel Dewinda Lubuklinggau, Selasa (6/12),  tersebut dihadiri oleh mulai RT, lurah, camat, mahasiswa pelajar dan sebagainya, di wilayah Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau. 

Kapolres Lubuklinggau AKBP  Harissandi SIK MH mengatakan sosialisasi ini dilakukan sebelum diterapkannya sistem tilang elektronik atau ETLE di Lubuklinggau dan Musi Rawas.

AKBP Harissandi juga juga mewakili Kapolres Musi Rawas menyampaikan terima kasih baik kepada pemerintah Kota Lubuklinggau maupun pemerintah Kabupaten Musi Rawas. 

“Karena dukungan penuh pemerintah daerah ETLE ini bisa terwujud. Kami ucapakan terima kasih kepada DPRD sudah menyetujui anggaran untuk pemasangan perangkat ETLE,” kata AKBP Harissandi saat kegiatan Sosialisasi ETLE dan Aplikasi Dulur Kito Lubuklinggau Smart City dan Musi Rawas Smart City, di Hotel Dewinda Lubuklinggau, Selasa (6/12).

Kapolres mengatakan, di Lubuklinggau tilang elektronik akan diterapkan pertengahan desember ini. Di Lubuklinggau sendiri ada lima titik perangkat ETLE, yakni di Simpang Periuk, Simpang Watas, Simpang RCA dua unit, dan Simpang Petanang.

“ETLE ini bukan hal yang menakutkan, tapi mengajak bersama untuk lalu lintas lebih tertib lalu lintas. Adanya ETLE ini tentunya membawa manfaat bagi kita bersama,” ungkapnya. 

Tidak hanya itu, dalam kesempatan ini juga disosialisasikan aplikasi Dulur Kito Lubuklinggau Smart City dan Dulur Kito Musi Rawas Smart City. Aplikasi ini terkoneksi dengan sistem ETLE.

Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Erwin Aras Genda dalam materi sosialisasinya  menyebutkan Indonesia di-warning oleh PBB di bidang kecelakaan atau insiden.

Bahkan PBB memberikan peringatan, apabila tahun 2045 tidak bisa menurunkan 50 persen lakalantas yang menyebabkan kematian maka negara akan disanksi.

Sehingga sesuai dengan peraturann presiden (Perpres) No 1 tahun 2022, Polri memiliki program ETLE merupakan upaya untuk membuat zero insiden atau kecelakaan di 2045 nanti.

“ETLE ini program Polri yang mengikuti perkembangan teknologi”,ujarnya.

Dengan etle ini menggantikan peran petugas di lapangan, petugas polisi digantikan oleh kamera. Seperti di negara-negara maju sudah menerapkan teknologi,” katanya.

Basic utama dalam sistem ETLE adalah di plat nomor. Alat akan menangkap gambar plat nomor yang terkoneksi dengan sistem lalu lintas (satlantas-korlantas).

Selain itu ETLE ini terkoneksi juga dengan scan wajah, yang terkoneksi dengan sistem kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil). 

Jadi ada beberapa kelebihan ETLE, kata AKBP Erwin, yang pertama tidak melibatkan lebih banyak petugas di lapangan, kedua tidak menyebabkan kemacetan lalu lintas di jam-jam tertentu.

 “Ketika petugas razia atau melakukan pemeriksaan tentu membuat kemacetan. Sehingga dengan ETLE hal itu tidak terjadi,” jelasnya.

Keempat, jika dibanding dengan petugas di lapangan, etle bisa memantau pelanggaran selama 24 jam. Sementara petugas hanya 2-3 jam saja. 

“Kelima ETLE juga bisa dimanfaatkan oleh Dishub merekayasa lalulintas. Menghitung jumlah kendaraan yang melintas  tampa eror,” ungkapnya. 

Keuntungan berikutnya, adalah tidak ada lagi oknum polisi yang menyalahkan wewenang dalam urusan pelanggaran di lapangan. 

Dijelaskannya pula kamera ETLE merekam pengendara sebelum melanggar, saat melanggar dan setelah melanggar. 

Beberapa pelanggaran yang bisa dideteksi oleh kamera ETLE yakni, menerobos lampu meraj, melanggar marka, tidak menggunakan seatbell atau sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat mengendarai, tidak menggunaka helm dan juga melawan arus.

“Alur penerapannya, dari capture kamera ETLE, data diolah, kemudian surat tilang dikirim kerumah yang bersangkutan,” katanya. 

Dia mengingatkan jangan mengunakan plat palsu maupun plat nomor asal-asalan. Sebab meski tidak dapat mendeteksi plat nomor, sismtem ETLE bisa mendeteksi melalui wajah. 

“Jika semua ditutupi, maka membuat petugas curiga, jangan-jangan sedang menutupi tindak pidana. Lewat ETLE bisa saja mengungkapkan tindak pidana. mulai dari kendaraan bodong, kendaraan hasil curian dan sebagainya,” ungkapnya.

Kamera ETLE ada beberapa jenis, ada ETLE Statis, yang kameranya terpasang permanen. Kemudian ETLE Dinamis, ini kamera yang dipegang petugas polisi di lapangan.

Ketiga ETLE Mobile, yang merupakan perangkat ETLE yang terpasang di mobil petugas. Dan ada pula ETLE Portable, perangkat ETLE yang bisa dipindah-pindah sesuai kebutuhan satlantas. 

“Saat ini di Musi Rawas, Lubuklinggau masih ETLE statis. Tahun 2023 ETLE Portable dan ETLE Mobile,” katanya.

AKBP Erwin menyebutkan hasil evaluasi, Sumsel menjadi jumlah pelanggaran terbanyak kedua di Indonesia setelah Jakarta. Itu baru dari 13 titik ETLE. 

Sebagai satu contoh di Palembang, dalam satu hari ada 26 ribu lebih terjadi pelanggaran, yang paling dominan adalah tidak menggunakan helm dan menerobos lampu merah. 

“Perlu diketahui kecelakaan dimulai dari pelanggaran lalulintas. 

Bayangkan dari 26 ribuan pelanggaran itu satu persen saya terjadi kecelakan sudah berapa,” katanya. 

Dia mengatakan, tahap dua tahun 2022 akan terpasang 51 unit perangkat ETLE di Sumsel. Tahun 2021 lalu ada hibah Gubernur Sumsl sebanyak 13 perangkat ETLE.

“Total per Desember ini ada 64 kamera ETLE di Sumsel. Semuanya ETLE Statis atau tidak berpindah-pindah. 2023 akan ada pengadaan ETLE dinamis, ETLE Portable, dan ETLE Mobile,” katanya.

“Secara trafic dengan adanya ETLE ini kita bisa mengetahui jumlah kendaraan yang keluar masuk Sumsel, maupun keluar masuk antar kabupaten kota,” tambahnya.(*)

About admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Kreatif Dunkzzz