NARASI UPDATE — Delapan Terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi dana Hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2019-2020 ,menjalani sidang dengan agenda pembacaan Tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang. Kamis (05/10).
Persidangan kali ini , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Lubuklinggau Agrin Nico Reval SH , Sumarherti SH ,Rahmawati SH membacakan tuntutan terhadap 8 terdakwa didepan Hakim Ketua Efra Happy Tarigan, dengan Hakim Anggota Mangapul Manalu dan Iskandar Harun.
Adapun ke 8 terdakwa yakni,
Terdakwa Munawir , Ketua Bawaslu dituntut pidana penjara 7 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp 300.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta Membayar uang pengganti Rp 165.000.000 dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi ,maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Terdakwa Paulina ,Komisioner Bawaslu dituntut pidana penjara 7 tahun 8 Bulan dan denda sebesar Rp 300.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta Membayar uang pengganti Rp 165.000.000 dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi ,maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Terdakwa Muhamad Ali Asek,Komisioner Bawaslu dituntut pidana penjara 7 tahun 8 Bulan dan denda sebesar Rp 300.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta Membayar uang pengganti Rp 165.000.000 dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi ,maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Terdakwa Hendrik ,Koorsek Bawaslu dituntut pidana penjara 7 Tahun 10 Bulan dan denda sebesar Rp 300.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta Membayar uang pengganti Rp 315.905.902 dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi ,maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 Bulan.
Terdakwa Tirta Arisandi ,Koorsek Bawaslu dituntut pidana penjara 8 Tahun 2 Bulan dan denda sebesar Rp 300.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta Membayar uang pengganti Rp 724.756.908 dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi ,maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun .
Terdakwa Aceng Sudrajat ,Koorsek Bawaslu dituntut pidana penjara 8 Tahun 3 Bulan dan denda sebesar Rp 300.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta Membayar uang pengganti Rp 823.137.269 dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi ,maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 Bulan.
Terdakwa Siti Zahro ,Bendahara Bawaslu dituntut pidana penjara 6 Tahun dan denda sebesar Rp 300.000.000 subsidair 3 bulan kurungan ,terdakwa selaku Justice Collaborator (JC) dan telah menitipkan uang sebesar Rp 108.000.000.
Terdakwa Kukuh Reksa Prabu,Staf Bawaslu dituntut pidana penjara 7 Tahun 6 Bulan dan denda sebesar Rp 300.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta Membayar uang pengganti Rp 48.000.000 dan jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi ,maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 Bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau ,Riyadi Bayu Kristianto SH,MH melalui Kasi Inteligen Husni Mubaroq SH,MH didampingi PLH Kasi Pidsus ,Sumarherti SH mengatakan bahwa hari ini sidang pembaca tuntutan.
” Benar, hari ini pembacaan tuntutan terhadap 8 terdakwa kasus dugaan korupsi dana Hibah Bawaslu Muratara Tahun Anggaran 2019-2020″,katanya
Sidang dilanjutkan pada kamis pekan depan tanggal 13 Oktober 2022 dengan agenda pembacaan pledoi.(*)