MURATARA – Pada Tahun 2021, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara mendapatkan tunjangan perumahan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Tertera didalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), berdasarkan pemeriksaan atas peraturan bupati tersebut dan dokumen pembayaran diketahui bahwa tunjangan perumahan dibayarkan kepada Ketua DPRD sebesar Rp34.254.000,00 per bulan, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp27.403.200,00 per bulan, dan Anggota DPRD sebesar Rp21.500.000,00 per bulan.
Sementara besaran tunjangan perumahan Tahun 2020 adalah Ketua DPRD sebesar Rp16.500.000,00, Wakil Ketua DPRD sebesar Rp16.000.000,00, dan Anggota DPRD sebesar Rp15.500.000,00.
Kenaikan tunjangan perumahan mulai dibayarkan bulan Februari 2021. Dengan demikian, terdapat kenaikan besaran tunjangan perumahan pada Tahun 2021 sebesar Rp17.754.000,00 untuk Ketua DPRD; Rp11.403.200,00 untuk Wakil Ketua DPRD dan Rp6.000.000,00 untuk Anggota DPRD.
Berdasarkan risalah rapat Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara tanggal 27 Januari 2021 serta hasil wawancara dengan Sekretaris DPRD dan Analis Hukum Sekretariat DPRD diketahui bahwa besaran tunjangan perumahan Ketua DPRD dihitung dengan menggunakan rumus perhitungan besaran tunjangan perumahan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang mengadaptasi rumus perhitungan sewa bangunan rumah negara yang diatur dalam Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara.
Hasil perhitungan ulang Pemeriksa BPK atas tunjangan perumahan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 diketahui besaran tunjangan perumahan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD seharusnya masing-masing adalah sebesar Rp15.770.700,00; Rp13.142.250,00; dan Rp7.707.150,00 Perhitungan Tunjangan Perumahan berdasarkan Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001.
Berdasarkan risalah rapat TAPD pada tanggal 10 Maret 2021 dan hasil wawancara dengan Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD diketahui bahwa fokus perhitungan besaran tunjangan transportasi Anggota DPRD serta tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD yaitu besarannya tidak melebihi pemberian tunjangan transportasi dan perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Akibat dari permasalahan kenaikan Tunjangan Perumahan yang sangat signifikan tersebut, BPK Menyatakan bahwa DPRD Muratara telah melakukan Pemborosan Keuangan Daerah.(*)